Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Maret 2012

Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?


MUQODDIMAH



Dalam pembahasan fiqih jarang sekali ada hal yang lolos dari perselisihan di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui kebenaran diantara perselisihhan pendapat tersebut!? Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur’an dan hadits yang shohih.
Jadi, metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid (shohih) dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta, atau mengikuti pendapat mayoritas.(Lihat Taufiq al-Bari Fi Hukni Sholat Baina  sholallohu ‘alaihi wasallam ari hlm. 5-7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika turun untuk sujud itu mendahulukan tangan ataukah lutut. Inilah yang akan kita kaji pada postingan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.


TEKS HADITS

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu , ia berkata, “Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  bersabda, ‘Apabila seorang diantara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklahh ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’”
SHOHIH. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori dalam Tarikh Kabir (1/139), Abu Dawud (840), an-Nasa’i (1008, !009), Ahmad (2/381), ad-Darimi (127), ad-Daroqutni (1/345), ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar (1/254), al-Baihaqi (2/99-100), al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/134-135), Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/128-129), dan lain lain dari jalur ad-Darowadi: Menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdulloh bin Hasan dari Abi Zinad dari al-A’roj dari Abu Horoiroh rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini shohih, seluruh rowinya terpercaya . Hadits ini dishohihkan mayoritas ulama seperti al-Imam an-Nawawi, az-Zarqoni, Abdul Haq al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir, dan Syaikh al-Albani. Apalagi ad-Darowardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia dikuatkan oleh Abdulloh bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud (841), at-Tirmidzi (269), dan an-Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat yang sangat kuat, Karena Abdulloh bin Nafi’ adalah rowi terpercaya, termasuk rowinya al-Imam Muslim. (Lihat Irwa’ul Gholil: 2/78-79 oleh al-Albani)


SEKILAS BERTENTANGAN

Sebagian ulama yang berpendapat ketika turun sujud mendahulukan lutut juga membawakan dalil. Dalil tersebut adalah:
Dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  ia berkata, “Aku pernah melihat Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya.”
DHO’IF. Di riwayatkan at-Tirmidzi (268), Abu Dawud (838), an-Nasa’i (1087), Ibnu Majah (882), ad-Darimi (1326), ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani (1/255), ad-Daroqutni (1/345), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/266), Ibnu Hibban (387), al-Baihaqi (2/98), dan al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/133) dari jalur Syarik an-Nakho’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini dho’if (lemah) karena dua sebab:
1.  Syarik bin Abdulloh an-Nakho’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata, “Jelek hafalannya, goncang haditsnya.” Ibnu Ma’in berkata, “Shoduq terpercaya, tetapi bila menyelisihi maka hadits lainnya lebih saya senangi.” Ad-Daroqutni berkata, “Tidak kuat bila sendirian.”(Lihat Mizanul I’tidal: 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib Tahdzib: 2/493 oleh Ibnu Hajar.)
2.  Mukholafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulannya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan ad-Daroqutni, al-Baihaqi, Ibnul Arabi, al-Albani, dan sebagainya.


HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?

Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang mendahulukan lutut. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar rm berkata, “Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  lebih kuat daripada hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  karena mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdulloh bin Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  yang dishohihkan Ibnu Huzaimah dan disebutkan al-Bukhori secara mu’allaq mauquf.” Ibnu Sayyid Nasr m mengatakan, “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat.”(Bulughul Maram (1/380 — Subulus Salam) )  Penguatan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  derajatnya lemah dan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  shohih, sebagaimana penjelasan di atas.
2. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  berupa perkataan, sedangkan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih didahulukan dari pada perbuatan.
3. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  didukung oleh perbuatan Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata, “Adalah Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  melakukan hal itu.”(Shohih. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori: 2/290 secara mu’allaq)  Al-Marwazi menceritakan dalam Masa’il-nya (1/147/1) dengan sanad shohih dari al-Auza’i rm berkata, “Saya mendapati manusia mereka mendahulukan tangan mereka sebelum lutut mereka.” (Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/514, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim: 1/230, Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/290, Tanqih Tahqiq karya Ibnul Jaizi: 1/346, Shifat Sholat karya al-Albani halaman. 83.)





PERSELISIHAN ULAMA

Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting bagi penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya.(Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori: 2/519) Oleh karenanya, Imam Qotadah rahimahumulloh berkata, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”(Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr: 2/814-815)
Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya sholat seseorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dahulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama).(Majmu’ Fatawa: 22/449 karya Ibnu Taimiyah.) Hal itu menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa mendahulukan tumit dahulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah.(Al-Hawi: 2/152, asySyarh Shogir: 1/119, al-Muharror: 1/63) Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  diatas.

Pendapat kedua:
Sebagian ulama lainnya berpendapat mendahulukan tangan dahulu. Inilah pendapat Imam Malik, al-Auza’i, Ahmad bin Hambal dalam sebuah riwayat, dan ashabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/129), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/226), ath-Thohawi dalam Musykil al-Atsar (2/167-169), Ibnu Arabi dalam Aridhotul Ahwadzi (2/68-69), asy-Syaukani dalam Nailul Author (2/284), Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan at-Tirmidzi (2/58-59), Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi (83), dan lain sebagainya.
Dan hati kami tidak ragu lagi bahwa pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Huroiroh ra di atas, tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wa’il bin Hujr ra karena derajatnya lemah. Wallohu A’lam.


BERSAMA AL-IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH

Al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jaiziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad (1/57-58) dan Tahdzib Sunan (3/73-75) menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argument yang kalau diteliti ternyata lemah.(Lihat bantahan ilmiah terhadap pendapat al-Imam Ibnul Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ‘An Nuzuli bir Rukhbah karya Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini.) Di antara argument beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu Huroiroh ini adalah maqlub (terbalik), yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lututnya sebelum tangannya” karena lutut binatang itu bukan di tangannya.
Namun, anggapan beliau keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus ditafsirkan sesuai dengan penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa kepada penafsiran ahli bahasa.(Mudzakkiroh Ushul Fiqih  hlm. 174-175 karya asy-Syinqithi) Sementara itu, dalam hal ini telah di tafsirkan oleh Rosululloh sholallohu 'alihi wassallam dan sahabat Ibnu Umar rodhiyallohu 'anhaa dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
2. Para ahli bahasa juga menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan (2/355), Ibnul Manzur dalam Lisanul Arab (14/236), al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh (10/216), Ibnu Sidah dalam al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom (7/16). Semua ini menunjukkan bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya.(Lihat Nahyu Shuhbah halaman 20 oleh Abu Ishaq al-Huwaini, at-Tarjih Fi Masa’il Thoharoh wash Sholah halaman 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.)


Demikian pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat. Tuliskan pendapat anda di kotak komentar......

Jumat, 24 Februari 2012

Plus Minus Facebook


Definisi Facebook dan Sejarahnya

Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal darinama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes.]Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Studi Compete.com bulan Januari 2009 menempatkan Facebook sebagai layanan jejaring sosial paling banyak digunakan menurut pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, diikuti olehMySpace.[8] Entertainment Weekly menempatkannya di daftar "terbaik" akhir dasawarsa dengan komentar, "Bagaimana cara kita menguntit bekas kekasih kita, mengingat ulang tahun rekan kerja kita, mengganggu teman kita, dan memainkan permainan Scrabulous sebelum Facebook diciptakan?" Quantcast memperkirakan Facebook memiliki 135,1 juta pengunjung bulanan di AS pada Oktober 2010.[] Menurut Social Media Today pada April 2010, diperkirakan bahwa 41,6% penduduk Amerika Serikat memiliki akun Facebook. Sumber: id.wikipedia.org


Plus Minus Facebook

Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa bermanfaat bila digunakan  untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya. Facebook bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut penjelasannya yang lebih terperinci:

1. Manfaat Facebook
a.       Sebagai sarana dakwah                                                                                                                                                         Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus ditengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam  yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapat    hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b.     Wadah silaturrahmi                                                                                                                                                               Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau  guru dan  ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asal-nya  boleh-boleh saja   .
c.       Menyimpan file/tulisan                                                                                                                                                        Tulisan yang disimpan di komputer  bukan tidak mungkin  akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook  , maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.

 2. Keburukan Facebook
a.       Kecanduan                                                                                                                                                                                                     Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan facebook.
b.      Wadah maksiat                                                                                                                                                                      Banyak dari pengguna facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat , berupa ghibah, fitnah, musik,  gosip, pacaran, dan sebagainya.
c.       Gambar foto                                                                                                                                                                             Di antara wabah Facebook yang sangat perlu di perhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam, lambang fc Barcelona dan sejenisnya.


Facebook, Halal atau haram?

Booming-nya Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan facebook  secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul matsail di Pondok Pesantren Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan kedua pendapat tersebut. Sebab, kami merasa kita semua sepakat bahwa facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedah-nya yaitu agar penggunaan facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diserahkan kepada yang positif.

Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rm berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi menjadi empat macam:
a.       Meninggalakan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
b.      Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
c.       Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
d.      Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian  penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya stu yaitu keempat.” (Adhwa’ul Bayan ; 4/382)
Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:

1. Asal segala urusan dunia hukumnya boleh

Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. (jami’ul Ulum wal hikam: 2/166 oleh Imam Ibnu Rojab)              Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang ini adalah sabda Nabi Muhammad saw:
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”(HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim)
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawbnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh saw dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika perang Khondaq?! Jadi nabi saw  menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak  orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi saw berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab dikatakan:
Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.

2. Sarana tergantung kepada tujuannya

Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali. Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah , pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at  . Dan bisa diguakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogyianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin menyebar dan berkembang. Wallohu A’lam.


Etika seorang muslim ber-Facebook

Facebook adalah jejaring social. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus di perhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:

1. Jadikan ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajng silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.

2. Mengatur waktu
Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena karena chatting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya dirumah atau tempat kerja.

3. Waspadailah zina mata dan hati
Dalam Facebook akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaklah kita takut kepada Alloh dan menyaddari bahwa semua itu adalah ujian keimanan kita kepada-Nya.

4. Jagalah kata-kata
Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, musik, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang menodai keimanannya.