Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label soal-jawab islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label soal-jawab islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2012

"al marhum" Benarkah sebutan ini?


Dalam kehidupan sehari-hari, acapkali kita mendengar atau membaca di media massa cetak ataupun elektronik, yaitu penyebutan kalimat almarhum (orang yang mendapatkan rahmat) kepada orang yang sudah meninggal, sehingga seakan-akan menjadi gelar. Bagaimanakah pandangan ulama mengenai penyebutan kalimat ini?
Berikut, kami nukilkan sebuah pertanyaan dan jawabannya.

AL LAJNAH AD DA-IMAH LIL BUHUTS AL ILMIYAH WAL IFTA’ ditanya:

Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang ada yang mengatakan “al marhum Si Fulan”. Jika orang yang meninggal itu memiliki kedudukan, mereka mengatakan “al maghfur lahu Fulan”.

AL LAJNAH AD DA-IMAH LIL BUHUTS AL ILMIYAH WAL IFTA’ menjawab:

Kepastian ampunan atau rahmat Alloh kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia, merupakan perkara ghaib; hanya diketahui oleh Alloh, kemudian makhluk yang diberitahu oleh Alloh subhanahu wata’aala , seperti para malaikatNya dan para nabiNya.
Jadi pemberitaan orang lain, selain para malaikat atau para nabi tentang mayit bahwa ia sudah mendapat rahmat atau maghfirah, merupakan sesuatu yang tidak boleh.
Kecuali (tentang) orang yang sudah dijelaskan nash dari Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam . (kalau berani berbicara) tanpa nash berarti telah membangkang atas sesuatu yang ghaib, padahal Alloh subhanahu wata’aala  berfirman:
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Alloh.” (QS. an Naml : 65)

(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada Rosul yang diridhaiNya. (QS. al Jin: 26-27)

Namun seorang muslim diharapkan mendapatkan maghfirah (ampunan), rahmat dan masuk surga, sebagai karunia dan kasih sayang dari Alloh. Dan dia dido’akan agar mendapat ampunan, sebagai ganti dari pemberitaan bahwa ia telah mendapatkan ampunan dan rahmat. Alloh berfirman,
Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. (QS. an Nisa’ : 48)
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari:
Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Ummul Ala’ —dia seorang wanita yang sudah pernah membai’at Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam —
Memberitahuku, bahwa kaum muhajirin diundi (untuk menentukan siapa di kalangan Muhajirin yang ditempatkan di rumah siapa di kalangan Anshor). Maka Utsman bin Mazh’un terpilih buat kami. Lalu dia sakit yang menyebabkan meninggalkan. Ketika sudah meninggal, dimandikan, dan telah dikafani dengan kain-kainnya, Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  masuk. Lalu aku mengatakan, “Rahmat Alloh atasmu, wahai Abu Sa’ib (maksudnya Utsman bis Mazh’un). Aku bersaksi bahwa Alloh sungguh telah memuliakanmu.”
Mendengar ucapanku ini,
Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda, “Apa yang telah membuat engkau mengetahui bahwa Alloh telah memuliakannya?” Aku mengatakan, “Demi bapakmu (ini bukan untuk bersumpah), lalu siapa yang dimuliakan Alloh?”
Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  menjawab, “Karena dia sudah meninggal dunia. Maka demi Alloh. Saya sungguh mengharapkan kebaikan baginya. Dan demi Alloh saya tidak tahu — padahal saya adalah Rosululloh- apa yang akan Alloh lakukan pada diri saya!” Kemudian Ummul ‘Ala mengatakan: “Demi Alloh. Setelah itu, setrusnya, (kepada seorangpun) saya tidak (lagi) memberi persaksian bahwa si fulan mendapatkan kebaikan setelah meninggalnya.” (HR. Bukhari)

Dan mengenai ucapan Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam ,
Dan demi, Alloh saya tidak tahu- padahal saya adalah Rosululloh- apa yang akan Alloh lakukan pada diri saya.

Ucapan ini, Beliau katakan sebelum Alloh menurunkan firmanNya:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata, supaya Alloh memberi ampunan kepadamu terhadap dosa yang telah lalu dan yang akan datang. (QS al Fath : 1-2)

Juga sebelum Alloh memberitahukan beliau  sholallohu ‘alaihi wassallam  termasuk sebagai penghuni surga.

Mengenai ucapan al marhum, jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Alloh, maka ini haram. Karena ucapan ini berarti sama dengan memastikan bahwa si fulan termasuk penduduk surga. Padahal ini termasuk perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Alloh dan orang-orang yang diberitahu oleh Alloh subhanahu wata’aala .

Syaikh Bin Baz mengatakan, “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berkeyakinan, sesungguhnya tidak diperbolehkan memberikan persaksian atas diri seseorang- bahwa orang itu di surga atau di neraka- kecuali yang telah dijelaskan dalam nash al Qur’an, seperti Abu Lahab (sebagai penghuni neraka), dan orang yang dipersaksikan Rosululloh sebagai penghuni surga, seperti seperti sepuluh sahabat (yang diberitakan akan masuk surga) atau yang semisalnya. Demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seseorang bahwa ia maghfur lahu (mendapatkan ampunan) atau al marhum (mendapatkan rahmat). Oleh karena itu, sebagai ganti dari ucapan al marhum  dan al maghfur, sebaiknya diucapkan:




diucapkan
Semoga Alloh mengampuninya,
Atau

Semoga Alloh merahmatinya.





Atau ungkapan sejenis yang termasuk do’a bagi si mayit. Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqatalatu Mutanawwi’ah, 4/335.
Namun jika makna al marhum itu sebagai ungkapan optimism atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-katra ini. (Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih Akl Utsaimin, 3/85.)
Untuk menghindari kesalahan dalam memahaminya, semestinya jika kalimat  al marhum  diganti dengan rahimahulloh ghafarallohu lahu, Allohu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan do’a.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita. Wallohu a’lam.

Rabu, 28 Maret 2012

Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?


MUQODDIMAH



Dalam pembahasan fiqih jarang sekali ada hal yang lolos dari perselisihan di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui kebenaran diantara perselisihhan pendapat tersebut!? Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur’an dan hadits yang shohih.
Jadi, metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid (shohih) dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta, atau mengikuti pendapat mayoritas.(Lihat Taufiq al-Bari Fi Hukni Sholat Baina  sholallohu ‘alaihi wasallam ari hlm. 5-7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika turun untuk sujud itu mendahulukan tangan ataukah lutut. Inilah yang akan kita kaji pada postingan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.


TEKS HADITS

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu , ia berkata, “Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  bersabda, ‘Apabila seorang diantara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklahh ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’”
SHOHIH. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori dalam Tarikh Kabir (1/139), Abu Dawud (840), an-Nasa’i (1008, !009), Ahmad (2/381), ad-Darimi (127), ad-Daroqutni (1/345), ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar (1/254), al-Baihaqi (2/99-100), al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/134-135), Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/128-129), dan lain lain dari jalur ad-Darowadi: Menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdulloh bin Hasan dari Abi Zinad dari al-A’roj dari Abu Horoiroh rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini shohih, seluruh rowinya terpercaya . Hadits ini dishohihkan mayoritas ulama seperti al-Imam an-Nawawi, az-Zarqoni, Abdul Haq al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir, dan Syaikh al-Albani. Apalagi ad-Darowardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia dikuatkan oleh Abdulloh bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud (841), at-Tirmidzi (269), dan an-Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat yang sangat kuat, Karena Abdulloh bin Nafi’ adalah rowi terpercaya, termasuk rowinya al-Imam Muslim. (Lihat Irwa’ul Gholil: 2/78-79 oleh al-Albani)


SEKILAS BERTENTANGAN

Sebagian ulama yang berpendapat ketika turun sujud mendahulukan lutut juga membawakan dalil. Dalil tersebut adalah:
Dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  ia berkata, “Aku pernah melihat Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya.”
DHO’IF. Di riwayatkan at-Tirmidzi (268), Abu Dawud (838), an-Nasa’i (1087), Ibnu Majah (882), ad-Darimi (1326), ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani (1/255), ad-Daroqutni (1/345), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/266), Ibnu Hibban (387), al-Baihaqi (2/98), dan al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/133) dari jalur Syarik an-Nakho’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini dho’if (lemah) karena dua sebab:
1.  Syarik bin Abdulloh an-Nakho’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata, “Jelek hafalannya, goncang haditsnya.” Ibnu Ma’in berkata, “Shoduq terpercaya, tetapi bila menyelisihi maka hadits lainnya lebih saya senangi.” Ad-Daroqutni berkata, “Tidak kuat bila sendirian.”(Lihat Mizanul I’tidal: 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib Tahdzib: 2/493 oleh Ibnu Hajar.)
2.  Mukholafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulannya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan ad-Daroqutni, al-Baihaqi, Ibnul Arabi, al-Albani, dan sebagainya.


HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?

Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang mendahulukan lutut. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar rm berkata, “Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  lebih kuat daripada hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  karena mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdulloh bin Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  yang dishohihkan Ibnu Huzaimah dan disebutkan al-Bukhori secara mu’allaq mauquf.” Ibnu Sayyid Nasr m mengatakan, “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat.”(Bulughul Maram (1/380 — Subulus Salam) )  Penguatan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  derajatnya lemah dan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  shohih, sebagaimana penjelasan di atas.
2. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  berupa perkataan, sedangkan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih didahulukan dari pada perbuatan.
3. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  didukung oleh perbuatan Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata, “Adalah Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  melakukan hal itu.”(Shohih. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori: 2/290 secara mu’allaq)  Al-Marwazi menceritakan dalam Masa’il-nya (1/147/1) dengan sanad shohih dari al-Auza’i rm berkata, “Saya mendapati manusia mereka mendahulukan tangan mereka sebelum lutut mereka.” (Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/514, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim: 1/230, Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/290, Tanqih Tahqiq karya Ibnul Jaizi: 1/346, Shifat Sholat karya al-Albani halaman. 83.)





PERSELISIHAN ULAMA

Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting bagi penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya.(Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori: 2/519) Oleh karenanya, Imam Qotadah rahimahumulloh berkata, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”(Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr: 2/814-815)
Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya sholat seseorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dahulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama).(Majmu’ Fatawa: 22/449 karya Ibnu Taimiyah.) Hal itu menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa mendahulukan tumit dahulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah.(Al-Hawi: 2/152, asySyarh Shogir: 1/119, al-Muharror: 1/63) Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  diatas.

Pendapat kedua:
Sebagian ulama lainnya berpendapat mendahulukan tangan dahulu. Inilah pendapat Imam Malik, al-Auza’i, Ahmad bin Hambal dalam sebuah riwayat, dan ashabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/129), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/226), ath-Thohawi dalam Musykil al-Atsar (2/167-169), Ibnu Arabi dalam Aridhotul Ahwadzi (2/68-69), asy-Syaukani dalam Nailul Author (2/284), Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan at-Tirmidzi (2/58-59), Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi (83), dan lain sebagainya.
Dan hati kami tidak ragu lagi bahwa pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Huroiroh ra di atas, tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wa’il bin Hujr ra karena derajatnya lemah. Wallohu A’lam.


BERSAMA AL-IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH

Al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jaiziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad (1/57-58) dan Tahdzib Sunan (3/73-75) menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argument yang kalau diteliti ternyata lemah.(Lihat bantahan ilmiah terhadap pendapat al-Imam Ibnul Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ‘An Nuzuli bir Rukhbah karya Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini.) Di antara argument beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu Huroiroh ini adalah maqlub (terbalik), yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lututnya sebelum tangannya” karena lutut binatang itu bukan di tangannya.
Namun, anggapan beliau keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus ditafsirkan sesuai dengan penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa kepada penafsiran ahli bahasa.(Mudzakkiroh Ushul Fiqih  hlm. 174-175 karya asy-Syinqithi) Sementara itu, dalam hal ini telah di tafsirkan oleh Rosululloh sholallohu 'alihi wassallam dan sahabat Ibnu Umar rodhiyallohu 'anhaa dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
2. Para ahli bahasa juga menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan (2/355), Ibnul Manzur dalam Lisanul Arab (14/236), al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh (10/216), Ibnu Sidah dalam al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom (7/16). Semua ini menunjukkan bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya.(Lihat Nahyu Shuhbah halaman 20 oleh Abu Ishaq al-Huwaini, at-Tarjih Fi Masa’il Thoharoh wash Sholah halaman 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.)


Demikian pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat. Tuliskan pendapat anda di kotak komentar......