Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 April 2012

hukum nasyid dan lagu-lagu islami | bagian 2


Kesimpulannya, Apakah Ada Nasyid Islami?

Tentang masalah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “Penyebutan dengan nama ini sama sekali tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di seluruh kitab para salaf ataupun pernyataan para ulama tidak ada nama nasyid Islami. Yang ada, bahwa orang-orang sufi menciptakan lagu-lagu yang dianggap sebagai agama, atau yang disebut dengan sebutan as-sama’.”


Dari penjelasan Syaikh Shalih Al Fauzan di atas, jelaslah bahwa nasyid bukanlah ajaran Islam dan tidak boleh dinisbatkan kepada Islam. Seandainya nasyid merupakan bagian dari Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tentu akan berlomba-lomba mengamalkannya. Akan tetapi, adakah atsar yang menceritakan bahwa mereka radhiyallahu ‘anhum mendendangkan nasyid?

Syubhat yang biasanya datang dari orang-orang yang menggemari “musik Islami” (nasyid) adalah mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah dibacakan syair-syair di hadapan beliau dan beliau mendengarkannya, bahkan beliau pernah meminta shahabat untuk membacakannya.

Jawaban untuk permasalahan ini adalah bahwa syair-syair yang dibacakan di hadapan Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam tidaklah dilantunkan dalam bentuk paduan nada/suara dengan lirik lagu, tetapi itu hanyalah sekadar bait-bait syair Arab yang berisi kata-kata bijak dan tamsil, penggambaran sifat keberanian dan kedermawanan.

Para shahabat pada saat itu melantunkan syair saat melakukan pekerjaan yang berat, seperti ketika sedang membangun, berada di medan perang, atau melakukan perjalanan yang jauh (dengan tidak disertai alunan musik). Hal ini menunjukkan bolehnya melantunkan jenis syair ini dan dalam kondisi-kondisi khusus semacam itu. Tidak seperti zaman sekarang, di mana nasyid didendangkan setiap saat, bahkan nasyid dijadikan sebagai mata pencaharian. Wal iyyaa dzu billaah.


Berikut ini kami nukilkan fatwa dari Al ‘Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri,

“Sesungguhnya sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islami, bukanlah ajaran Islam. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian, melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka dari dzikrullah, bacaan Al Qur’an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa-apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat-umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala, dari ilmu dan amalannya.”

“Barangsiapa megqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para shahabat radhiyallahu ‘anhum tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para shahabat atau untuk memberi semangat kepada untanya di waktu bepergian, maka ini adalah qiyas yang batil. Sebab para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah bernyanyi dengan syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang…”


Bagaimana Nasyid Menjadi Bid’ah?

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel yang telah lalu, bahwa bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Maka, penamaan nasyid Islami adalah perkara baru yang diada-adakan (muhdats) dan tidak ada contoh dari Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi, maka amalan itu tertolak.
Tidak ada satupun riwayat yang shahih yang menyebutkan tentang pensyari’atan nasyid atau penggolongan nasyid sebagai bagian dari agama. Adapun menjadikan nyanyian dan musik sebagai bagian dari agama adalah pemahaman yang dimiliki oleh kaum sufi, sebagaimana telah diterangkan di atas. Selain itu, beribadah dengan menyanyikan sya’ir adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Dan kaum Nashara pun menjadikan nyanyian sebagai bentuk dzikir dan do’a mereka.
Para Nabi ‘alaihimush sholatu wa sallam dan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum serta para Salafush Shalih tidak pernah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menggunakan nasyid-nasyid Islami seperti yang ada pada zaman sekarang. Adapun sya’ir-sya’ir yang mereka lantunkan pada waktu-waktu tertentu dimaksudkan sebagai pengobar semangat ketika bekerja atau berperang, dan mereka tidak berlebihan dalam hal ini dan tidak pula menjadikannya sebagai kebiasaan.
Nasyid juga bukan merupakan metode dakwah yang pernah dilakukan oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu wa sallam, dan tidak pula para Shahabat radhiyallahu ‘anhum pernah melakukannya. Seandainya nasyid itu dikatakan sebagai metode dakwah, maka dengan begitu pelakunya telah mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempurna dalam menyampaikan risalah, karena beliau belum mengabarkan tentang berdakwah dengan nasyid.
Sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agamamu.” (Qs. Al-Maaidah: 3)
Ayat di atas sebagai penjelas bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan keseluruhan risalah yang disampaikan oleh Rabbnya melalui perantara Malaikat Jibril ‘alaihis salam. Maka, apa-apa yang tidak termasuk syari’at pada hari itu, dia tidak akan menjadi syari’at pada hari ini dan hari-hari berikutnya. Dan pada hari itu, Allah dan Rasul-Nya tidak memasukkan nasyid sebagai syari’at Islam, maka apakah nasyid dapat menjadi syari’at pada hari ini..?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan, dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan shalihnya dan tidak mengharapkan pahala dengannya (maka itulah maksiat). Akan tetapi barangsiapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahalanya) dari Allah ta’ala jika dia tinggalkan.
Tidak ada seorang pun dari para imam kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufi) sebagai agama, jalan mendekatkan diri kepada Allah adalah suatu hal yang mubah. Bahkan, barangsiapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.”


Perkara Buruk Akibat Nasyid Islami

“Sesungguhnya penamaan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami, menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di antaranya:
  1. Menjadikan bid’ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syari’at Islam, sekaligus pernyataan bahwa syari’at Islam belum  sempurna di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ
    “Pada hari ni telah Kusempurnakan untukmu agamamu.” (Qs. Al Ma’idah: 3)
    Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga pernyataan bahwa nasyid yang berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap dalil ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.
  2. Menisbahkan kekurangan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjama’ah (baca: koor) dengan lirik lagu. Tidak pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.
  3. Menisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bahwa mereka telah menelantarkan salah satu ajaran Islam dan tidak mengamalkannya.
  4. Menganggap baik bid’ah nasyid yang dilantunkan dengan irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai ajaran Islam.

Palingkan Lisan dan Pendengaranmu dari Sesuatu yang Sia-sia Itu

Sungguh banyak kita jumpai orang-orang yang hafal berpuluh-puluh lagu dan nasyid, bahkan mungkin lebih dari itu. Akan tetapi, sayangnya, hafalannya terhadap Al Qur’an sangatlah sedikit. Untuk menghafal Al Qur’an, dia bermalas-malasan dan beralasan tidak punya kesempatan untuk itu karena terlalu banyak kegiatan. Padahal, sering setiap harinya dia gunakan waktunya untuk mendengarkan musik atau nasyid.
Terkadang mereka beralasan bahwa mereka mendengarkan nasyid untuk menghibur dan menenangkan hatinya serta menghilangkan stress. Jika pikiran mereka sedang kalut, gundah, atau sedang futur dalam iman, maka mereka mendengarkan nasyid sebagai hiburan dan membangkitkan keimanannya. Padahal, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
“Apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Ankabut: 51)

Syaikh Ibnu Sa’diy menjelaskan tafsir ayat ini, “Semua itu sudah cukup bagi orang yang menginginkan kebenaran dan berbuat untuk mencari kebenaran. Namun Allah tidak mencukupkan bagi orang yang tidak merasa mendapatkan kesembuhan dengan Al Qur’an. Siapa yang merasa cukup dengan Al Qur’an dan menjadikannya sebagai petunjuk, maka dia mendapatkan rahmat dan kebaikan. Karena itulah Allah berfirman (yang artinya) ‘Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman’. Pasalnya, di dalam Al Qur’an bisa didapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, pensucian bagi hati dan ruh, membersikan aqidah dan menyempurnakan akhlak, di dalamnya terkandung pintu-pintu Ilahi dan rahasia-rahasia Robbani.”

Saudariku, daripada engkau melenakan dirimu dengan nasyid, sungguh jauh lebih baik jika kau sibukkan dirimu untuk membaca Al Qur’an, mentadabburinya, dan menghafalnya. Coba engkau bandingkan antara Al Qur’an dengan nasyid yang kau sukai, apakah kau mendapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, serta pensucian hati dan ruhmu dari nasyid? Renungkanlah, apa yang engkau peroleh dari setiap huruf nasyid jika dibandingkan dengan Al Qur’an yang mana kau bisa mendapatkan sepuluh kebaikan dari setiap hurufnya. Maka sungguh merupakan suatu kerugian dan kebodohan jika engkau berpaling dari Al Qur’an dan menyibukkan diri dengan nasyid.

Saudariku, semoga Allah melembutkan hatimu sehingga engkau bisa menerima penjelasan di atas. Maka, tinggalkanlah sesuatu yang sia-sia itu, sekarang juga. Daripada kau buang-buang waktumu untuk mendengarkan nyanyian, lebih baik kau gunakan untuk belajar ilmu syar’i, menghafal Al Qur’an dan hadits, basahi lisanmu dengan dzikir kepada-Nya. Cukuplah hadits berikut ini sebagai hujjah untukmu, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara sebagian dari kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)

Dengan demikian saudariku, dapat kita simpulkan bahwa nasyid tidaklah mendatangkan manfaat bagi kita kecuali hanya sedikit (terbatas pada nasyid yang dibolehkan). Islam tidak pernah mensyari’atkan nasyid, akan tetapi Islam mensyari’atkan untuk berdzikir kepada Allah, mentadabburi al-Qur’an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Dan sesungguhnya berdzikir yang paling afdhal adalah dengan membaca al-Qur’an, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya,
“Dan Kami turunkan al-Qur’an yang merupakan obat penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Al-Israa’: 82)
Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.


Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Maraji’:
Adakah Musik Islami?, Muslim Atsari, cet. Pustaka at-Tibyan
Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil an-Naasyiid, Isham ‘Abdul Mun’im al-Murri, cet. Maktabah al-Furqan
Buletin an-Nur-Musik Dalam Kacamata Islam, edisi Senin 12 Mei 2008
Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa
Nasyid Bid’ah? (Terjemah Al Qoulul-Mufid fi Hukmil-Anasyid) karangan Ishom Abdul Mun’im Al MurryMajalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428 H/2007 M
Majalah An-Nashihah Volume 06 Th. 1/1424 H/2004 M



sumber: muslimah.or.id

Kamis, 12 April 2012

apakah yang dimaksud Bid'ah?

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih
Banyak orang yang berkerut keningnya ketika pertama kali mendengar kata ini. Bermacam reaksi muncul dari seseorang ketika diingatkan tentang masalah ini. Ada yang menerimanya dan memperbaiki amalan ibadahnya dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala. Ada pula yang terlalu cepat menutup diri untuk memahaminya sehingga lebih sering berkata, “Ah… bisanya cuma membid’ah-bid’ahkan.”
Adapula yang memang sudah tidak asing dengan kata ini, tapi ternyata memiliki pemahaman yang salah dalam memaknainya. Ketahuilah saudariku! Pembahasan tentang bid’ah bukanlah milik golongan tertentu. Bahkan setiap muslim harus mempelajarinya dan mewaspadainya dan tidak menutup diri dari pembahasan ini. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة
“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)
Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة
“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Sama seperti pembahasan tentang kata sunnah pada artikel yang lalu, maka sungguh pembahasan ini sangat (sangat) penting, karena jika tidak memahaminya atau bahkan salah memaknainya, maka dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal dan beribadah. Semoga Allah memberikan kelapangan dalam dada-dada kita, untuk menerima kebenaran yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam.


Makna Bid’ah Secara Bahasa


Makna bid’ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf [46]: 9)
Dan juga firman-Nya,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
“Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)


Makna Bid’ah Secara Istilah


Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
Dari definisi ini, kita perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin.

Pertama, ‘suatu cara baru dalam agama’. Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah).

Kedua, ‘menandingi syari’at’. Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at.

Ketiga, ‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.


Mewaspadai Bid’ah


Dari definisi yang telah disebutkan menunjukkan bid’ah tidak lain merupakan perbuatan yang bertujuan menandingi syari’at. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maaidah [5]: 3)

Maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk membuat cara baru dalam agama atau mencari ibadah-ibadah lain yang itu adalah kesia-siaan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
منْ عمِل عملا ليس عليه اَمرنا فهو ردّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.”


Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس مِنه فهوردٌّ
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, ada tiga unsur yang membuat sesuatu dapat dikatakan sebagai bid’ah.
Pertama, mengada-adakan. Ini diambil dari lafadz man ahdatsa (من أحدث). Akan tetapi membuat sesuatu yang baru bisa terjadi dalam perkara dunia ataupun agama. Maka diperlukan unsur yang kedua.
Kedua, perkara baru tersebut disandarkan pada agama. Ini diambil dari lafadz fii amrina (في أمرنا). Unsur kedua ini perlu dilengkapi unsur ketiga. Karena jika tidak, akan timbul pertanyaan atau keraguan, “Apakah semua perkara baru dalam agama tercela?”
Ketiga, perkara tersebut bukan bagian dari agama. Ini diambil dari lafadz ma laisa minhu (ما ليس مِنه). Artinya, tidak ada dalil yang sah bahwa hal tersebut pernah ada.
Setiap Bid’ah Adalah Sesat
Ketahuilah saudariku. Setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة
“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة
“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Adapun pembagian yang ada pada bid’ah, maka tetap menunjukkan kesesatan bid’ah tersebut. Maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah adalah sebuah kesalahan sebagaimana penulis jelaskan sebab-sebabnya dalam artikel sebelumnya.

Imam Syathibi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya pembagian bid’ah (yang tetap menetapkan kesesatan seluruh bid’ah) yang dapat memperjelas kerancuan yang ada di masyarakat. Yang pertama adalah bid’ah hakiki yang perkaranya lebih jelas (kecuali bagi orang-orang yang taklid dan tidak mau belajar) karena bid’ah hakiki tidak memiliki sandaran dalil syar’i sama sekali. Semisal menentukan kecocokan seeorang untuk menjadi suami atau istri dengan tanggal lahir atau melakukan ritual-ritual khusus dalam acara pernikahan yang tidak ada landasannya dalam syari’at sama sekali. Adapun jika berkaitan dengan bid’ah idhofi maka sebagian orang mulai rancu dan bertanya-tanya. Misalnya, bid’ah dzikir berjama’ah, atau tahlilan. Banyak orang terburu-buru dengan mengatakan, “Masa dzikir dilarang sih?” atau “Kok membaca Al Qur’an dilarang?” Maka kita perlu (sekali lagi) memahami lebih dalam tentang bid’ah ini.
Bid’ah idhofi ini mempunyai dua sisi, sehingga apabila dilihat pada salah satu sisi, maka seakan-akan itu sesuai dengan sunnah karena berdasarkan dalil. Namun bila dilihat dari sisi lain, amalan tersebut bid’ah karena hanya bersandar kepada syubhat, tidak kepada dalil atau tidak disandarkan kepada sesuatu apapun. Adapun bila dilihat dari sisi makna, maka bid’ah idhofi ini secara asal memiliki dalil. Akan tetapi dilihat dari sisi cara, sifat atau perinciannya, maka dalil yang digunakan tidak mendukungnya, padahal tata cara amalan tersebut membutuhkan dalil. (Majalah Al-Furqon edisi 12 tahun V). Maka jelas yang dilarang bukanlah dzikir atau membaca Al-Qur’an untuk contoh dalam masalah ini. Akan tetapi, kebid’ahan tersebut terletak pada tata cara, sifat atau perincian pada ibadah tersebut yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan melafadzkan dzikir bersama-sama dipimpin satu imam atau membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Semuanya ini adalah cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Catatan penting dalam masalah ini adalah dalam perkara ibadah (yaitu apa-apa yang kita niatkan untuk mendekatkan diri kita pada Allah Subhanahu wa Ta’ala), kita harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan yang dicontohkan dan diperintahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah saudariku, sedikit pengantar untuk memahami tentang kata bid’ah dan bahayanya. Pembahasan tentang bid’ah memiliki lingkup yang sangat luas – yang dengan keterbatasan penulis – tidak dapat dituangkan seluruhnya dalam tulisan kali ini. Untuk memperdalam pembahasan, silakan melihat kembali kitab-kitab yang penulis jadikan rujukan. Semoga Allah Ta’ala mempermudah kita dalam memahami pembahasan ini dan menerimanya dengan lapang dada serta menjadikan kita orang-orang yang berusaha kuat menjauhi perkara baru dalam agama. Aamiin ya mujibas saailin.
Maraji’:
  1. Majalah Al Furqon edisi 12 tahun V/rajab 1427
  2. Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Ustadz Aris Munandar
  3. Ringkasan Al I’tisham – terj -, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf, Media Hidayah, Cet I, thn 2003
sumber: muslimah.or.id

hukum nasyid dan lagu-lagu islami | bagian 1


Jika kita bicara tentang musik, dapat dipastikan bahwa mayoritas penduduk dunia ini menyukainya. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua gemar mendengarkan lagu-lagu nan merdu. Dari artikel yang lalu, kita telah mengetahui keharaman hukum nyanyian dan musik sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih. Tidak pula diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama salaf mengenai hal ini. Tapi, kemudian timbul wacana baru yang dilontarkan oleh orang-orang yang menamai dirinya sebagai seniman muslim tentang nasyid islami. Mereka menganggap nasyid Islami sebagai sarana dakwah dan cara lain dalam bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Betulkah demikian?


Dalil Keharaman Musik


Saudariku, ketahuilah bahwa mendengarkan musik, nyanyian, atau lagu hukumnya adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ…
“Benar-benar akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa musik adalah haram menurut syari’at Islam. Hal yang menguatkan keharaman musik dalam hadits tersebut adalah bahwa alat musik disandingkan dengan hal lain yang diharamkan yaitu zina, sutra (diharamkan khusus bagi laki-laki saja), dan khamr.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Qs. Luqman: 6)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan jumhur ulama tafsir menafsirkan kata “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian atau lagu. Ibnu Katsir rahimahullah juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadaan orang-orang hina yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al Qur’an, malah beralih mendengarkan musik dan nyanyian.
Maka sangatlah tepat jika nyanyian disebut sebagai perkataan yang tidak berguna karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela ataupun tidak mengandung manfaat, dapat menimbulkan penyakit hati, dan membuat kita lalai dari mengingat Allah.


Mengenal Nasyid


Orang-orang Arab pada zaman dahulu biasanya saling bersahut-sahutan melemparkan sya’ir. Dan sya’ir mereka ini adalah sebuah spontanitas, tidak berirama dan tidak pula dilagukan. Inilah yang disebut nasyid. Nasyid itu meninggikan suara dan nasyid merupakan kebudayaan orang Arab, bukan bagian dari syari’at Islam. Nasyid hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.

Nasyid tidaklah haram secara mutlak dan tidak juga dibolehkan secara mutlak, tergantung kepada sya’ir-sya’ir yang terkandung di dalamnya. Berbeda dengan musik yang hukumnya haram secara mutlak. Ini karena nasyid bisa saja memiliki hikmah yang dapat dijadikan pembelajaran atau peringatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya di antara sya’ir itu ada hikmah.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 6145, Ibnu Majah no. 3755, Imam Ahmad (III/456, V/125), ad-Daarimi (II/296-297) dan ath-Thayalisi no. 558, dari jalan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu)
Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang sya’ir, maka beliau bersabda,
“Itu adalah perkataan, maka sya’ir yang baik adalah baik, dan sya’ir yang buruk adalah buruk.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan takhrijnya telah diluaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah no. 447)


Nasyid Pada Zaman Dahulu


Orang-orang pada zaman dulu biasa membakar semangat berperang dengan melantunkan sya’ir-sya’ir. Dan banyak pula orang-orang asing di antara mereka yang hendak berhaji melantunkan sya’ir tentang ka’bah, zam-zam, dan selainnya ketika berada di tengah perjalanan. Abdullah bin Rawahah pun pernah melantunkan sya’ir untuk menyemangati para shahabat yang sedang menggali parit ketika Perang Khandaq. Beliau bersenandung,
“Ya Allah, tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.” (Rasa’ilut Taujihat Al Islamiyah, I/514–516)
Akan tetapi, para sahabat  Nabi tidak melantunkan sya’ir setiap waktu, mereka melakukannya hanya pada waktu-waktu tertentu dan sekedarnya saja, tidak berlebihan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Sesungguhnya penuhnya rongga perut salah seorang di antara kalian dengan nanah itu lebih baik baginya daripada penuh dengan sya’ir.” (Riwayat Imam Bukhari no. 6154 dalam “Bab Dibencinya Sya’ir yang Mendominasi Seseorang, Sehingga Menghalanginya Dari Dzikir Kepada Allah”, ‘Ilmu dan al-Qur’an, diriwayatkan dari jalan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu)
Maksud dari riwayat di atas adalah kecenderungan hati seseorang kepada sya’ir-sya’ir sehingga menyibukkannya dan memalingkannya dari kesibukan dzikrullah dan mentadabburi al-Qur’an, itulah orang-orang yang dikatakan sebagai orang dengan rongga perut yang penuh dengan sya’ir. (Fat-hul Baari X/564)


Nasyid Pada Zaman Sekarang


Nasyid yang ada pada zaman sekarang tidak jauh berbeda dengan nyanyian dan musik yang telah jelas keharamannya. Berbeda dengan zaman dahulu, sya’ir-sya’ir mulai dilagukan dan mengikuti kaidah/aturan seni musik, sehingga menjatuhkan pelakunya kepada bentuk tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir dan fasik. Ditambah lagi, kelompok nasyid yang belakangan didominasi oleh kaum laki-laki ini menambahkan alat musik sebagai ‘pemanis’ di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “(Setelah diketahui dari riwayat yang shahih bahwa) bernyanyi, memainkan rebana, dan tepuk tangan adalah perbuatan kaum wanita, maka para ulama Salaf menamakan para laki-laki yang melakukan hal itu dengan banci, dan mereka menamakan penyanyi laki-laki itu dengan banci, dan ini adalah perkataan masyhur dari mereka.” (Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah XI/565-566)

Kelompok-kelompok nasyid pada zaman sekarang yang mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya, mereka ingin menggeser kesukaan para pemuda terhadap lagu-lagu dan musik yang tidak Islami kepada lagu-lagu dan musik yang mereka labelkan “Islami”. Bahkan, acara-acara rohis di sekolah-sekolah dan kampus-kampus pun hampir tidak pernah sepi dari nasyid. Seolah hal ini merupakan pembenaran terhadap nasyid.
Sebagian orang (ironisnya kebanyakan dari mereka adalah para aktivis dakwah) beranggapan bahwa nyanyian/musik yang diharamkan adalah nyanyian yang liriknya tidak islami. Sedangkan untuk “musik islami’ atau “nasyid” maka tidak mengapa, bahkan nasyid dapat membangkitkan semangat dan sebagai sarana ibadah dan dakwah karena lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Nasyid yang seperti ini adalah kelanjutan dari bid’ah kaum sufi yang menjadikan nyanyian-nyanyian (mereka menamakannya dengan as-sama’) sebagai bentuk ibadah dan keta’atan mereka kepada Allah. Kaum sufi menganggap bahwa sya’ir-sya’ir yang mereka sebut dengan at-taghbiir (sejenis sya’ir yang berisikan anjuran untuk zuhud kepada dunia) adalah bentuk dzikir mereka kepada Allah, sehingga mereka layak untuk dikatakan sebagai al-mughbirah (orang-orang yang berdzikir kepada Allah dengan do’a dan wirid). Ketika mereka melantunkan ‘dzikir’ mereka, mereka menambahkannya dengan kehadiran alat-alat musik yang semakin menambah keharamannya, tetapi mereka menganggap itu sebagai upaya untuk melembutkan hati. Na’udzubillah. Imam Ahmad ketika ditanya tentang at-taghbir, maka beliau menjawab: “(Itu adalah) bid’ah”.

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa beribadah dengan sya’ir dan bernasyid sebagai bentuk dzikir, do’a dan wirid adalah bid’ah. Dan ini lebih buruk daripada berbagai jenis pelanggaran dalam berdo’a dan berdzikir. (Tash-hiidud Du’aa hal. 78)
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
sumber : muslimah.or.id

Sabtu, 11 Februari 2012

Seputar Jenggot


Definisi jenggot dan hukumnya  

Lihyah (jenggot) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tunbuh pada dagu, dibawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot kecuali kumis.)
                Hukum memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh, dan berakal karena rosulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  telah mewajibka, memerintahkan untuk memeliharanya, serta melarang untuk mencukur dan merapikannya.


Hadits-hadits tentang memelihara jenggot

Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda
 “Cukur habislah kumis dan peliharalah jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Pangkas habislah kumis dan peliharalah jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.”(HR. Bukhari)
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot selisihilah orang-orang Majusi”
“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq(menghirup air dengan hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.”(HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar ra, dari Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam , “Sungguh beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.”(HR. Muslim)
                Imam Nawawi rahimahumulloh  berkata,”Walhasil , ada lima riwayat. Seluruh kata tersebut maknanya sama yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.”(Syarah Shahih Muslim) Artinya, tanpa ada pengubahan.
                Al i’faa’ berarti membiarkan dan melepaskan jenggot hingga menjadi banyak tanpa mencukurnya sedikit pun. Aufiruu semakna dengan u’fuu yaitu biarkanlah secara utuh tanpa di cukur.
                Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam . Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Robb kami (tuan kami yaitu kisra) Memerintahkan kami seperti ini.” Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda, “Akan tetapi Robbku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan mengguntig kumisku.”(HR. Thabrani, hasan)
                Wahai orang yang mencukur jenggot, bagaimana pendapatmu apabila rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak suka melihat wajahmu? Bahkan, jawaban apa yang kau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya berkata,”siapa yang menyuruhmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak menyuruhmu melakukan sesuatu melainkan beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau  sholallohu ‘alaihi wassallam  lebat dan utuh.


Dalil haramnya mencukur jenggot

1. Mengubah ciptaan Alloh
Alloh berfirman,
“Tidak ada perubahan dalam ciptaan Alloh telah fitrahkan.”(Qs. Ar Ruum : 30)
Maknanya janganlah kalian mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang Alloh fitrahkan.
Alloh berfirman menceritakan perkataan iblis,
“Sungguh, aku suruh mereka (mengubah ciptaan  Alloh), maka mereka benar-benar mengubahnya.”(Qs. An Nisaa’ : 119)
Ini merupakan sebuah nas tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syara’ adalah sebuah ketaatan kepada setan. Tidak diragukan lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Alloh yang disukai bahkan disuruh setan, yang tentu di benci dan dilarang Alloh. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Alloh melaknat orang yang menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah, orang yang minta agar bulu wajahnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan sekaligus mengubah ciptaan Alloh.”(HR. Bukhari dan Muslim)
                Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  menganggap semua hal diatas termasuk mengubah ciptaan alloh. Tak ragu lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Alloh untuk kecantikan. Oleh karena itu, perbuatan ini termasuk yang dilaknat karena dalam mencukur jenggot terdapat sebab terlaranggnya hal-hal diatas. Mencukur jenggot adalah termasuk sikap tidak mau menerima ciptaan Alloh, karena Alloh menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus dan paling sempurna. Allah berfirman, “Dia telah member rupa kalian, lalu dia baguskan rupa kalian.”(Qs. Al Mukmin: 64)
“Sungguh , kami telah memuliakan anak keturunan Adam.”(Qs. Al Israa’: 70 )
                Imam Baghwi rahimahumulloh  ketika menafsirkan ayat ini mengatakan, “Dikatakan bahwa Alloh memuliakan laki-laki dengan jenggot dan wanita dengan rambut kepala.”
“Sungguh , kami telah ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk.”(Qs, at Tiin:4)
“Ciptaan Alloh dzat yang membuat segala sesuatu dengan kokoh.”(Qs. An Naml: 88)
                Tidak perlu diragukan lagi bahwa mencukur dan memangkas habis jenggot merupakan kekufuran terhadap nikmat yang besar ini.

2. Menyelisihi perintah Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam
                Dalam ilmu ushul fiqh dinyatakan bahwa larangan adalah tuntutan untuk tidak berbuat. Larangan untuk mencukur jenggot terdapat dalam bentuk perintah.
                Seluruhnya merupakan bentuk perintah yang tegas. Bentuk perintah menunjukkan kewajiban mengikuti apa yang diperintahkan. Artinya,orang yang melaksanakannya akan diberi pahala dan yang meninggalkannya akan mendapat hukuman. Dalam kaidah ushul fiqih bahwa perintah pada dasarnya wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikator yang mengubah maknanya dari makna lahir lafazhnya. Dalam masalah ini yang ada hanyalah indikator-indikator yang menegaskan kewajiban memelihara jenggot. Dari sini kita tahu bahwa mencukur jenggot merupakan pelanggaran nyata terhadap perintah Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  Alloh berfirman,
“Barang siapa durhaka kepada Alloh dan Rosul-nya serta melanggar batasan-batasan-Nya maka Alloh akan memasukkannya ke dalam neraka dan ia kekal didalamnya.”(Qs. An Nisaa’ :14)
“Barang siapa durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya maka sungguh untuknya neraka jahanam. Mereka kekal didalamnya selama-lamanya.”(Qs. Al jin: 23)

3. Menyerupai orang-orang kafir
Nabi bersabda,
“Selisihilah orang-orang musyrik…”
“Selisihilah orang-orang majusi…”
“Selisihilah ahli kitab…”
Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  juga telah menyatakan bahwa mencukur jenggot termasuk kebiasaan orang-orang musyrik yang harus diselisihi oleh orang-orang Islam dan tidak boleh diserupai. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu golongan maka dia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud, shahih)
Mencukur jenggot pada saat ini merupakan simbol kebanyakan orang kafir. Mencukur jenggot termasuk kebiasaan dan tradisi orang-orang kafir yang menulari kita. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Tidak termasuk golongan kita orang yang melakukan kebiasaan orang kafir.”(Lihat shahih al Jami’ no. 5439)

4. Menyerupai wanita
                Jenggot merupakan alat pembeda antara laki-laki dengan perempuan sehingga mencukurnya merupakan tindakan menyerupai wanita. Pembedaa utama antara laki-laki tdengan perempuan adalah jenggot, sedangkan laki-laki yang menyerupai wania terlaknat berdasarrkan hadits berikut:
“Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR. Bukhari)
                Bila mencukur jenggot tidak termasuk menyerupai perempuan, lalu apa bentuk penyerupaan laki-laki kepada perempuan yang terlarang? Di samping itu, jenggot sebenarnya mengandung banyak manfaat bagi laki-laki , misalnya sebagai perhiasan, menimbulkan kewibawaan, disegani orang lain , dan membedakan laki-laki dengan perempuan.

5. Menyelisihi fitrah
Alloh berfirman,
“Maka tegakkanlah wajahmu kepada agama yang lurus ini, yaitu fitrah Alloh yang dia fitrahkan manusia kepadanya. Tidak ada pergantian pada ciptaan Alloh.”(Qs. Ar Ruum: 30)
Fitrah di sini maknanya adalah sunnah (tradisi). Fitrah yang dimaksudkan adalah bentuk azali hamba-hamba Alloh saat pertama kali diciptakaan. Alloh tabiatkan manusia melakukannya , cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkan hal yang bertolak belakang dengan fitrah tersebut. Andai orang meninggalkan perkara tersebut, bentuknya tentu tidak lagi sebagaimana bentuk manusia normal. Fitrah ini merupakan tradisi turun-temurun, dilakukan semua nabi dan rosul, serta disyariatkan dalam syariat seluruh rosul.
                Memelihara jenggot merupakan salah satu bentuk fitrah dan sunnah para nabi. Salah satu cirri fisik tubuh nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  adalah berjenggot lebar lagi lebat. Para Khulafur Rasyidin, sahabat, dan para tabi’in seluruhnya memiliki jenggot yang lebar.
                Berdasrkan penjelasan di atas nyata sudah bahwa memelihara jenggot merupakan perkara fitrah yang ditetapkan kepada seluruh keturunan Adam.

6. Dalam mencukur jenggot terdapat pemborosan, pembuangan waktu, dan tindakan durhaka secaa terang-terangan.
                Tidak perlu disangsikan lagi bahwa mencukur jenggot itu membutuhkan biaya yaitu uang unuk membeli alat cukur, sabun, dan pisau penghalus (silet). Ini semua dinilai termasuk membelanjakan harta yang Alloh amanahkan kepada hambanya tidak pada tempatnya sehingga pelakunya akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat. Orang tidak  boleh berdalih ini kan Cuma sediki dan tidak berarti, karena Allah berfirman,
“Barang siapa beramal sebesar dzarroh (semut hitam) berupa kebaikan maka dia tentu akan melihatnya.”(Qs. Az Zalzalah: 7 )
                Bagi seorang muslim, waktu adalah hal yang mahal dan berharga sehingga harus dijaga sebaik-baiknya dan tidak boleh disia-siakan untuk melakukan perkara yang haram.
                Mencukur jenggot merupakan sebuah kedurhakaan yang dilakukan secara terang-terangan. Padahal orang yang durhaka secara terang-terangan tidak akan dimaafkan. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabd,
“Setiap umatku dosanya akan dimaafkan kecuali berbuat dosa secara terang-terangan.”(HR. Bukhari).


Pernyataan para ulama tentang mencukur jenggot

       Mayoritas ulama ahli fiqih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram.
a.       Dalam Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.”                                                                            Mutslah berarti memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena disana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan pusat/sumber ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Alloh yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek.                                                               Dari ‘Abdullah bin Yazid al Anshary ra, beliau berkata,                                                                                “Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  melarang hewan sebagai sasaran dan melarang mutslah.”(HR. Bukhari )
b.      Dalam al Ikhtiyarat al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.”
c.       Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Raddul Muhtar menyatakan,”Diharamkannya bagi laki-laki memotong jenggot.”
d.      Dalam al Umm Imam Syafi’I menegaskan haramnya mencukur jenggot.
e.      Dari kalangan Malikiyah, al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam at Tamhid berkata, “Diharamkannya mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.”
f.        Sedangkan diantara ulama kontemporer yang menyatakan keharaman mencukur jenggot adalah :
1.       Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,
2.       Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albany,
3.       Ahmad ‘Abdurrahman al Bana as Sa’aty,
4.       Ali Mahfuzh,
5.       Al Kandahlawi,
6.       Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin,
7.       Ismail Anshari,
Dan masih banyak ulama lainnya.

Senin, 23 Januari 2012

hukum nyanyian dan musik



Hadits-Hadits Nabi Yang Melarang Alat Musik






                Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, pada asalnya haram hukumnya. Baik alat musik itu berasl dari luar negri (Indonesia) ,seperti; Timur Tengah, yang dikenal dengan negara-negara islam,atu dari Negara-negara kafir, baik dari Eropa, Amerika India, Cina, dan lainya. Atau dari dalam negri, yaitu dari daerah-daerah di Indonesia , yang disebut dengan alat-ala tmusik tradisional.
                Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, sepert drum, Gitar, seruling kendang, bedug, gamelan, angklung,kulintang dan lainnya. Dan meliputi  seluruh jenis musik yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, campursari, dan lainnya.
                Selain memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meiputi memperjualbelikannya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang grup musik untuk memaikannya, dan semacamnya.
Adapun dalil larangan musik disebutkan oleh banyak hadits sebagai berikut:
Dari Abdurrrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata: “Abu ‘amir atau Abu Malik Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Benar-benar aka nada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan(yakni zina), sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah dilereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: “kembalilah kepada kami besok.” Kemudian Allah menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits shahih, riwayat Bukhari di dalam shahihnya, kitab: Al-Asy-ribah; dan lainnya. Ibnu Hazm rm mendhaifkan hadits ini –dan diikuti oleh sebagian orang sekarang-dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru) Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam.)
                Adapun makna sabda beliau “akan menghalalkan” dalam hadits diatas adlah sebagaimana dikatakan oleh syeikh Ali Al-Qari: “Maknanya mereka akan menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat (kesamar-samaran) dan dalil-dalil yang lemah.”(Al-Mirqah  5/106. Dinukil dari Tahrim Alat Ath-Tharib hal: 93.)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari,dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Sekelompok orang dari umatku benar benar akan minum khamr, dan mereka akan menamakan khamr dengan nama lain. Di atas kepala mereka akn dimainkan alat-alat musik dan penyanyi- penyanyi wanita. Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi/tanah, dan menjadikan yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits Shahih Lighairihi, riwayat Bukhari di dalam At-Tarikh; Ibnu Majjah (no: 4020) dan ini lafazhnya; Ibnu Hibban; Al-Baihaqi; Ibnu Abi Syaibah; Ahmad; dan lainnya.)
Dua suara yang dilaknat didunia dan akhirat: nyanyian di saat gembira, dan jeritan ketika musibah.(HR. Al-Bazzar di dalam musnadnya 1/377/795- Kasyful Astar; dan Abu Bakar Asy-Syafi’I di dalam Ar-Ruba’iyyat 2/22/1-manuskrip Zhahiriyah; dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 6/188/2200,2201; Ibnus  Samak di dalam Al-Awwalu Min Haditsi, lembar 87/2- manuskrip. Hadits ini berderajat Shahih lighairihi.)
Dari Abdurrahman bin ‘Auf, dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Aku tidak melarang dari menangis, tetapi aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat:
1 . Suara disaat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan, dan lagu_lagu setan;
2 . Dan suara di saat musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.(HR. Alhakim 4/40; Al-Baihaqi4/69; dan didalam Asy-Syu’ab 7/241, 1063, 1064; Ibnu Abi Dunya di dalam Dzamul Malahi lembar 159/1 Zahiriyah)
                Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rm berkata di dalam kitab beliau Al-Istiqamah 1/292-293: “Hadits ini termasuk hujjah yang paling baik tentang pengharaman nyanyian, sebagaimana di dalam lafazh yang terkenal: “suara disaat kenikmatan; hiburan dan kesenangan, dan lagu-lagu setan.” Maka beliau melarang dari suara yang dilakukan disaat kenikmatan, sebagaimana beliau melarang suara yang dilakukan disaat musibah. Dan suara yang dilakkan disaat kenikmatan adalah suara nyanyian.”(Tahrim Alat Ath-Tharb.)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku (pada riwayat lain: atas mereka) atau telah diharamkan khamr, judi, dan al-kuubah”, beliau juga bersabda: “Dan setiap yang memabukkan haram.” Sufyan (salah seorang perawi) berkata: Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al-kuubah, dia menjawab: “beduk (drum,kendang, atau semacamnya).”(HR. Abu Dawud no: 3696; Al-Baihaqi 10/221. Dishahihkan Al-Albani di dalam Tahrim Alatith Tharb.)
Dari Abdullah bin Amr, bahwa nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  melarang khamr, judi, al-kuubah”,dan al-ghubaira (minuman keras terbuat dari jagung), beliau juga bersabda: “Dan setiap yang memabukkan haram.”(HR. Abu Dawud no: 3685: Al-Baihaqi 10/221-222; Ahmad 2/158, 170. Dishahihkan Al-Albani di dalam Tahrim Alatith Tharb.)
Dari Imron bin /hushain, bahwa Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Pada umat ini akan terjadi khosf (tanah tenggelam), maskh (wajah dan tubuh manusia dirubah jadi binatang) dan qadzf (hujan batu).”
Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya: ”Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi)?.” Beliau menjawab: “Jika telah muncul al-qoinaat (penyanyi penyanyi dari budak wanita), al-ma’aziif (alat musik dari jenis apa saja), dan khomr telah diminum (secara merata).”(HR. Tarmidzi no: 2213; dan lainnya. Shahih lighairihi.)

Perkataan Para Sahabat:
1. Ibnu Mas’ud
                Ketika menjelaskan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan … (QS. Luqman; 6). Abdullah bin Mas’ud berkata: “itu (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, demi Allah Yang tidak ada sesembahan kecuali dia, (3 kali).(HR. Ibnu Abi Syaibah;Ibnu Jarir dan lainnya dengan sanad yang shahih.)
2. Ibnu Umar
                Beliau melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Ingatlah semoga Allah tidak mendengarkan kamu.”(Ibid)
                Beliau juga melewati gadis kecil yang bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Seandainya setan meninggalkan seseorang niscaya dia meninggalkan gadis kecil ini.” (Ibid)
3. Ibnu Abbas
                Beliau berkata: “Rebana haram, al-ma’azif (alat musik jenis apapun) haram, al-kuubah(beduk, gendang, drum dan semacamnya) haram, dan seruling haram.”(HR. Al- Baihaqi, 10/222.)

Perkataan Para Ulama di Bawah Sahabat
1. Sa’id bin Musayyib berkata:
                “Sesungguhnya aku benar-benar membenci nyanyian, dan menyukai rojaz (satu jenis sya’ir).”(Riwayat Abdurrazzaq di dalam Al-Mushanaf 11/6/19743. Dengan sanad yang shahih)
2. Umar bin Abdul Aziz
                Beliau menulis surat kepada guru anaknya: “ Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari setan, akhirnya kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa’Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian, serta menyukainya akn menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”(Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 306)
3. Fudhail bin ‘Iyadh berkata;
                “Nyanyian adalah mantra setan.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 307)
4. Adh-Dhahhak berkata:
                “Nyanyian akn merusak hati dan menjadikan Allah murka.”(Ibid)
5. Yazid bin Al-walid berkata:
                “Wahai Bani Umayyah! Jauhilah nyanyian . Sesungguhnya ia akan menambah syahwat dan merusak kesopanan. Sesungguhnya nyanyian itu benar-benar mewakili khamr, pelakunya akan melakukan apa yang dilakukan oleh pemabuk. . .(Ibid)
6. Asy-Sya’bi
                Ismail bin Abi Khalid Meriwayatkan bahwa dia membenci upah penyanyi wanita, dan berkata: “Aku tidak suka memakannya.”(Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 7/9/2203; dengan sanad yang shahih. Dinukil dari Tahrim Ath-Tharb, hal: 101)
                Beliau juga berkata: “Penyanyi dan orang yang menikmati nyanyian di laknat.” (Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 306)
7. Iman Abu Hanifah.
                Abuth Thayyub Ath-Thabari berkata: “Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz(sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa. Demikian juga pendapat seluruh penduduk Kufah(yakni para ulamanya): Ibrahim, Asy-Sya’bi, Ham-mad, Sufyan Ats-Tsaur; dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam hal itu. Dan diantara penduduk Bashrah(yakni para ulamnya), tidak dikenal adamya perbedaan pendapat tentang kebencian dan larangan nyanyian, kecuali yang diriwaatkan dari ‘Ubaidullah bin Al-Hasan Al-‘Anbari.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis,hal: 300-301)