Hadits-Hadits Nabi Yang Melarang Alat Musik
Hendaklah kita
ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, pada asalnya haram
hukumnya. Baik alat musik itu berasl dari luar negri (Indonesia) ,seperti;
Timur Tengah, yang dikenal dengan negara-negara islam,atu dari Negara-negara
kafir, baik dari Eropa, Amerika India, Cina, dan lainya. Atau dari dalam negri,
yaitu dari daerah-daerah di Indonesia , yang disebut dengan alat-ala tmusik
tradisional.
Hal
ini meliputi seluruh jenis alat musik, sepert drum, Gitar, seruling kendang,
bedug, gamelan, angklung,kulintang dan lainnya. Dan meliputi seluruh jenis musik yang ada, baik rock, pop,
dangdut, keroncong, campursari, dan lainnya.
Selain
memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meiputi memperjualbelikannya,
mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang grup musik untuk
memaikannya, dan semacamnya.
Adapun dalil larangan musik
disebutkan oleh banyak hadits sebagai berikut:
Dari Abdurrrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata: “Abu ‘amir atau
Abu Malik Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta
kepadaku, dia telah mendengar Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Benar-benar aka nada beberapa
kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan(yakni zina), sutera,
khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah
dilereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang miskin
mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: “kembalilah kepada
kami besok.” Kemudian Allah menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan
merubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits
shahih, riwayat Bukhari di dalam shahihnya, kitab: Al-Asy-ribah; dan lainnya.
Ibnu Hazm rm mendhaifkan hadits ini –dan diikuti oleh sebagian orang
sekarang-dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dan Hisyam
bin ‘Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru) Bukhari.
Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam.)
Adapun
makna sabda beliau “akan menghalalkan” dalam hadits diatas adlah sebagaimana
dikatakan oleh syeikh Ali Al-Qari: “Maknanya mereka akan menganggap halal
perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat (kesamar-samaran)
dan dalil-dalil yang lemah.”(Al-Mirqah 5/106. Dinukil dari Tahrim Alat Ath-Tharib
hal: 93.)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari,dia berkata: Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sekelompok orang dari umatku benar
benar akan minum khamr, dan mereka akan menamakan khamr dengan nama lain. Di
atas kepala mereka akn dimainkan alat-alat musik dan penyanyi- penyanyi wanita.
Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi/tanah, dan menjadikan yang lainnya
menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits Shahih
Lighairihi, riwayat Bukhari di dalam At-Tarikh; Ibnu Majjah (no: 4020) dan ini
lafazhnya; Ibnu Hibban; Al-Baihaqi; Ibnu Abi Syaibah; Ahmad; dan lainnya.)
Dua suara yang dilaknat didunia dan akhirat: nyanyian di saat gembira,
dan jeritan ketika musibah.(HR. Al-Bazzar di dalam musnadnya 1/377/795- Kasyful
Astar; dan Abu Bakar Asy-Syafi’I di dalam Ar-Ruba’iyyat 2/22/1-manuskrip
Zhahiriyah; dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah
6/188/2200,2201; Ibnus Samak di dalam
Al-Awwalu Min Haditsi, lembar 87/2- manuskrip. Hadits ini berderajat Shahih
lighairihi.)
Dari Abdurrahman bin ‘Auf, dia berkata: Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Aku tidak melarang dari menangis,
tetapi aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat:
1 . Suara disaat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan, dan lagu_lagu
setan;
2 . Dan suara di saat musibah, menampar wajah, merobek baju, dan
jeritan setan.(HR. Alhakim 4/40; Al-Baihaqi4/69;
dan didalam Asy-Syu’ab 7/241, 1063, 1064; Ibnu Abi Dunya di dalam Dzamul Malahi
lembar 159/1 Zahiriyah)
Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah rm berkata di dalam kitab beliau Al-Istiqamah 1/292-293: “Hadits
ini termasuk hujjah yang paling baik tentang pengharaman nyanyian, sebagaimana
di dalam lafazh yang terkenal: “suara disaat kenikmatan; hiburan dan
kesenangan, dan lagu-lagu setan.” Maka beliau melarang dari suara yang
dilakukan disaat kenikmatan, sebagaimana beliau melarang suara yang dilakukan
disaat musibah. Dan suara yang dilakkan disaat kenikmatan adalah suara
nyanyian.”(Tahrim
Alat Ath-Tharb.)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan atasku (pada riwayat lain: atas mereka) atau telah diharamkan
khamr, judi, dan al-kuubah”, beliau juga bersabda: “Dan setiap yang memabukkan
haram.” Sufyan (salah seorang perawi) berkata: Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah
tentang al-kuubah, dia menjawab: “beduk (drum,kendang, atau semacamnya).”(HR. Abu Dawud no: 3696; Al-Baihaqi 10/221. Dishahihkan
Al-Albani di dalam Tahrim Alatith Tharb.)
Dari Abdullah bin Amr, bahwa nabi sholallohu ‘alaihi wassallam melarang khamr, judi, al-kuubah”,dan al-ghubaira
(minuman keras terbuat dari jagung), beliau juga bersabda: “Dan setiap yang
memabukkan haram.”(HR. Abu Dawud no: 3685:
Al-Baihaqi 10/221-222; Ahmad 2/158, 170. Dishahihkan Al-Albani di dalam Tahrim
Alatith Tharb.)
Dari Imron bin /hushain, bahwa Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Pada umat ini akan terjadi khosf
(tanah tenggelam), maskh (wajah dan tubuh manusia dirubah jadi binatang) dan
qadzf (hujan batu).”
Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya: ”Wahai Rasulullah, kapan
itu (terjadi)?.” Beliau menjawab: “Jika telah muncul al-qoinaat (penyanyi
penyanyi dari budak wanita), al-ma’aziif (alat musik dari jenis apa saja), dan
khomr telah diminum (secara merata).”(HR. Tarmidzi
no: 2213; dan lainnya. Shahih lighairihi.)
Perkataan Para Sahabat:
1. Ibnu Mas’ud
Ketika
menjelaskan firman Allah: “Dan diantara
manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan … (QS. Luqman; 6). Abdullah bin Mas’ud berkata:
“itu (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, demi Allah Yang tidak ada
sesembahan kecuali dia, (3 kali).(HR. Ibnu Abi Syaibah;Ibnu Jarir dan lainnya dengan sanad
yang shahih.)
2. Ibnu Umar
Beliau
melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang
bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Ingatlah semoga Allah tidak mendengarkan
kamu.”(Ibid)
Beliau
juga melewati gadis kecil yang bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Seandainya
setan meninggalkan seseorang niscaya dia meninggalkan gadis kecil ini.” (Ibid)
3. Ibnu Abbas
Beliau
berkata: “Rebana haram, al-ma’azif (alat musik jenis apapun) haram,
al-kuubah(beduk, gendang, drum dan semacamnya) haram, dan seruling haram.”(HR. Al-
Baihaqi, 10/222.)
Perkataan Para Ulama di Bawah Sahabat
1. Sa’id bin Musayyib berkata:
“Sesungguhnya
aku benar-benar membenci nyanyian, dan menyukai rojaz (satu jenis sya’ir).”(Riwayat
Abdurrazzaq di dalam Al-Mushanaf 11/6/19743. Dengan sanad yang shahih)
2. Umar bin Abdul Aziz
Beliau
menulis surat kepada guru anaknya: “ Hendaklah pertama kali yang diyakini
anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari
setan, akhirnya kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa’Alla. Karena sesungguhnya telah
sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik
dan mendengarkan nyanyian-nyanyian, serta menyukainya akn menumbuhkan
kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi
Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat
tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan
dalam hati.”(Muntaqan
Nafis MinTalbis Iblis, hal: 306)
3. Fudhail bin ‘Iyadh berkata;
“Nyanyian
adalah mantra setan.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 307)
4. Adh-Dhahhak berkata:
“Nyanyian
akn merusak hati dan menjadikan Allah murka.”(Ibid)
5. Yazid bin Al-walid berkata:
“Wahai
Bani Umayyah! Jauhilah nyanyian . Sesungguhnya ia akan menambah syahwat dan
merusak kesopanan. Sesungguhnya nyanyian itu benar-benar mewakili khamr,
pelakunya akan melakukan apa yang dilakukan oleh pemabuk. . .(Ibid)
6. Asy-Sya’bi
Ismail
bin Abi Khalid Meriwayatkan bahwa dia membenci upah penyanyi wanita, dan
berkata: “Aku tidak suka memakannya.”(Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 7/9/2203;
dengan sanad yang shahih. Dinukil dari Tahrim Ath-Tharb, hal: 101)
Beliau
juga berkata: “Penyanyi dan orang yang menikmati nyanyian di laknat.” (Muntaqan Nafis
MinTalbis Iblis, hal: 306)
7. Iman Abu Hanifah.
Abuth
Thayyub Ath-Thabari berkata: “Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau
membolehkan minum nabidz(sari buah yang diperas). Beliau menganggap
mendengarkan nyanyian termasuk dosa. Demikian juga pendapat seluruh penduduk
Kufah(yakni para ulamanya): Ibrahim, Asy-Sya’bi, Ham-mad, Sufyan Ats-Tsaur; dan
lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam hal itu. Dan
diantara penduduk Bashrah(yakni para ulamnya), tidak dikenal adamya perbedaan
pendapat tentang kebencian dan larangan nyanyian, kecuali yang diriwaatkan dari
‘Ubaidullah bin Al-Hasan Al-‘Anbari.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis,hal: 300-301)
terima
BalasHapus