Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

Senin, 23 Januari 2012

hukum nyanyian dan musik



Hadits-Hadits Nabi Yang Melarang Alat Musik






                Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, pada asalnya haram hukumnya. Baik alat musik itu berasl dari luar negri (Indonesia) ,seperti; Timur Tengah, yang dikenal dengan negara-negara islam,atu dari Negara-negara kafir, baik dari Eropa, Amerika India, Cina, dan lainya. Atau dari dalam negri, yaitu dari daerah-daerah di Indonesia , yang disebut dengan alat-ala tmusik tradisional.
                Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, sepert drum, Gitar, seruling kendang, bedug, gamelan, angklung,kulintang dan lainnya. Dan meliputi  seluruh jenis musik yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, campursari, dan lainnya.
                Selain memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meiputi memperjualbelikannya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang grup musik untuk memaikannya, dan semacamnya.
Adapun dalil larangan musik disebutkan oleh banyak hadits sebagai berikut:
Dari Abdurrrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata: “Abu ‘amir atau Abu Malik Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Benar-benar aka nada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan(yakni zina), sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah dilereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: “kembalilah kepada kami besok.” Kemudian Allah menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits shahih, riwayat Bukhari di dalam shahihnya, kitab: Al-Asy-ribah; dan lainnya. Ibnu Hazm rm mendhaifkan hadits ini –dan diikuti oleh sebagian orang sekarang-dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru) Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam.)
                Adapun makna sabda beliau “akan menghalalkan” dalam hadits diatas adlah sebagaimana dikatakan oleh syeikh Ali Al-Qari: “Maknanya mereka akan menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat (kesamar-samaran) dan dalil-dalil yang lemah.”(Al-Mirqah  5/106. Dinukil dari Tahrim Alat Ath-Tharib hal: 93.)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari,dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Sekelompok orang dari umatku benar benar akan minum khamr, dan mereka akan menamakan khamr dengan nama lain. Di atas kepala mereka akn dimainkan alat-alat musik dan penyanyi- penyanyi wanita. Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi/tanah, dan menjadikan yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.(Hadits Shahih Lighairihi, riwayat Bukhari di dalam At-Tarikh; Ibnu Majjah (no: 4020) dan ini lafazhnya; Ibnu Hibban; Al-Baihaqi; Ibnu Abi Syaibah; Ahmad; dan lainnya.)
Dua suara yang dilaknat didunia dan akhirat: nyanyian di saat gembira, dan jeritan ketika musibah.(HR. Al-Bazzar di dalam musnadnya 1/377/795- Kasyful Astar; dan Abu Bakar Asy-Syafi’I di dalam Ar-Ruba’iyyat 2/22/1-manuskrip Zhahiriyah; dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 6/188/2200,2201; Ibnus  Samak di dalam Al-Awwalu Min Haditsi, lembar 87/2- manuskrip. Hadits ini berderajat Shahih lighairihi.)
Dari Abdurrahman bin ‘Auf, dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Aku tidak melarang dari menangis, tetapi aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat:
1 . Suara disaat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan, dan lagu_lagu setan;
2 . Dan suara di saat musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.(HR. Alhakim 4/40; Al-Baihaqi4/69; dan didalam Asy-Syu’ab 7/241, 1063, 1064; Ibnu Abi Dunya di dalam Dzamul Malahi lembar 159/1 Zahiriyah)
                Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rm berkata di dalam kitab beliau Al-Istiqamah 1/292-293: “Hadits ini termasuk hujjah yang paling baik tentang pengharaman nyanyian, sebagaimana di dalam lafazh yang terkenal: “suara disaat kenikmatan; hiburan dan kesenangan, dan lagu-lagu setan.” Maka beliau melarang dari suara yang dilakukan disaat kenikmatan, sebagaimana beliau melarang suara yang dilakukan disaat musibah. Dan suara yang dilakkan disaat kenikmatan adalah suara nyanyian.”(Tahrim Alat Ath-Tharb.)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku (pada riwayat lain: atas mereka) atau telah diharamkan khamr, judi, dan al-kuubah”, beliau juga bersabda: “Dan setiap yang memabukkan haram.” Sufyan (salah seorang perawi) berkata: Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al-kuubah, dia menjawab: “beduk (drum,kendang, atau semacamnya).”(HR. Abu Dawud no: 3696; Al-Baihaqi 10/221. Dishahihkan Al-Albani di dalam Tahrim Alatith Tharb.)
Dari Abdullah bin Amr, bahwa nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  melarang khamr, judi, al-kuubah”,dan al-ghubaira (minuman keras terbuat dari jagung), beliau juga bersabda: “Dan setiap yang memabukkan haram.”(HR. Abu Dawud no: 3685: Al-Baihaqi 10/221-222; Ahmad 2/158, 170. Dishahihkan Al-Albani di dalam Tahrim Alatith Tharb.)
Dari Imron bin /hushain, bahwa Rasulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda: “Pada umat ini akan terjadi khosf (tanah tenggelam), maskh (wajah dan tubuh manusia dirubah jadi binatang) dan qadzf (hujan batu).”
Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya: ”Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi)?.” Beliau menjawab: “Jika telah muncul al-qoinaat (penyanyi penyanyi dari budak wanita), al-ma’aziif (alat musik dari jenis apa saja), dan khomr telah diminum (secara merata).”(HR. Tarmidzi no: 2213; dan lainnya. Shahih lighairihi.)

Perkataan Para Sahabat:
1. Ibnu Mas’ud
                Ketika menjelaskan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan … (QS. Luqman; 6). Abdullah bin Mas’ud berkata: “itu (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, demi Allah Yang tidak ada sesembahan kecuali dia, (3 kali).(HR. Ibnu Abi Syaibah;Ibnu Jarir dan lainnya dengan sanad yang shahih.)
2. Ibnu Umar
                Beliau melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Ingatlah semoga Allah tidak mendengarkan kamu.”(Ibid)
                Beliau juga melewati gadis kecil yang bernyanyi, maka beliau mengatakan: “Seandainya setan meninggalkan seseorang niscaya dia meninggalkan gadis kecil ini.” (Ibid)
3. Ibnu Abbas
                Beliau berkata: “Rebana haram, al-ma’azif (alat musik jenis apapun) haram, al-kuubah(beduk, gendang, drum dan semacamnya) haram, dan seruling haram.”(HR. Al- Baihaqi, 10/222.)

Perkataan Para Ulama di Bawah Sahabat
1. Sa’id bin Musayyib berkata:
                “Sesungguhnya aku benar-benar membenci nyanyian, dan menyukai rojaz (satu jenis sya’ir).”(Riwayat Abdurrazzaq di dalam Al-Mushanaf 11/6/19743. Dengan sanad yang shahih)
2. Umar bin Abdul Aziz
                Beliau menulis surat kepada guru anaknya: “ Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari setan, akhirnya kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa’Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian, serta menyukainya akn menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”(Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 306)
3. Fudhail bin ‘Iyadh berkata;
                “Nyanyian adalah mantra setan.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 307)
4. Adh-Dhahhak berkata:
                “Nyanyian akn merusak hati dan menjadikan Allah murka.”(Ibid)
5. Yazid bin Al-walid berkata:
                “Wahai Bani Umayyah! Jauhilah nyanyian . Sesungguhnya ia akan menambah syahwat dan merusak kesopanan. Sesungguhnya nyanyian itu benar-benar mewakili khamr, pelakunya akan melakukan apa yang dilakukan oleh pemabuk. . .(Ibid)
6. Asy-Sya’bi
                Ismail bin Abi Khalid Meriwayatkan bahwa dia membenci upah penyanyi wanita, dan berkata: “Aku tidak suka memakannya.”(Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 7/9/2203; dengan sanad yang shahih. Dinukil dari Tahrim Ath-Tharb, hal: 101)
                Beliau juga berkata: “Penyanyi dan orang yang menikmati nyanyian di laknat.” (Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis, hal: 306)
7. Iman Abu Hanifah.
                Abuth Thayyub Ath-Thabari berkata: “Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz(sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa. Demikian juga pendapat seluruh penduduk Kufah(yakni para ulamanya): Ibrahim, Asy-Sya’bi, Ham-mad, Sufyan Ats-Tsaur; dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam hal itu. Dan diantara penduduk Bashrah(yakni para ulamnya), tidak dikenal adamya perbedaan pendapat tentang kebencian dan larangan nyanyian, kecuali yang diriwaatkan dari ‘Ubaidullah bin Al-Hasan Al-‘Anbari.”( Muntaqan Nafis MinTalbis Iblis,hal: 300-301)

1 komentar:

komentar anda akan sangat membantu untuk perkembangan blog ini. Dimohon untuk berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun. Dilarang keras berkomentar mengenai musik, nyanyian, hinaan, cacian, pelecehan agama, dan sebagainya. Dipersilahkan untuk berkomentar di luar tema postingan. terimakasih dan wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.