Definisi jenggot dan
hukumnya
Lihyah (jenggot) adalah nama
rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tunbuh
pada dagu, dibawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut
lihyah (jenggot kecuali kumis.)
Hukum
memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh, dan
berakal karena rosulullah sholallohu ‘alaihi
wassallam telah mewajibka, memerintahkan
untuk memeliharanya, serta melarang untuk mencukur dan merapikannya.
Hadits-hadits tentang
memelihara jenggot
“Cukur habislah kumis dan peliharalah
jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Pangkas habislah kumis dan
peliharalah jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Selisihilah orang-orang musyrik,
lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.”(HR. Bukhari)
“Cukurlah kumis, biarkanlah
jenggot selisihilah orang-orang Majusi”
“Sepuluh perkara yang termasuk
fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak,
istinsyaq(menghirup air dengan hidung), memotong kuku, membasuh persendian,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.”(HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar ra, dari Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam , “Sungguh beliau
memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.”(HR. Muslim)
Imam
Nawawi rahimahumulloh berkata,”Walhasil
, ada lima riwayat. Seluruh kata tersebut maknanya sama yaitu biarkanlah
sebagaimana adanya.”(Syarah Shahih Muslim) Artinya, tanpa ada pengubahan.
Al
i’faa’ berarti membiarkan dan melepaskan jenggot hingga menjadi banyak tanpa
mencukurnya sedikit pun. Aufiruu semakna dengan u’fuu yaitu biarkanlah secara
utuh tanpa di cukur.
Ketika
Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam . Mereka menemui
beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,
“Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata,
“Robb kami (tuan kami yaitu kisra) Memerintahkan kami seperti ini.” Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda, “Akan tetapi Robbku memerintahkanku
untuk memelihara jenggotku dan mengguntig kumisku.”(HR. Thabrani, hasan)
Wahai
orang yang mencukur jenggot, bagaimana pendapatmu apabila rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam tidak suka melihat wajahmu? Bahkan, jawaban
apa yang kau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya
berkata,”siapa yang menyuruhmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa nabi sholallohu ‘alaihi wassallam tidak menyuruhmu melakukan sesuatu melainkan
beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau
sholallohu ‘alaihi wassallam lebat dan utuh.
Dalil haramnya mencukur
jenggot
1. Mengubah ciptaan
Alloh
Alloh berfirman,
“Tidak ada perubahan dalam
ciptaan Alloh telah fitrahkan.”(Qs. Ar Ruum : 30)
Maknanya janganlah kalian
mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang Alloh fitrahkan.
Alloh berfirman menceritakan
perkataan iblis,
“Sungguh, aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Alloh), maka mereka
benar-benar mengubahnya.”(Qs. An Nisaa’ : 119)
Ini merupakan sebuah nas tegas
yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syara’ adalah
sebuah ketaatan kepada setan. Tidak diragukan lagi bahwa mencukur jenggot
termasuk mengubah ciptaan Alloh yang disukai bahkan disuruh setan, yang tentu
di benci dan dilarang Alloh. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,
“Alloh melaknat orang yang
menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah, orang yang
minta agar bulu wajahnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk
kecantikan sekaligus mengubah ciptaan Alloh.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Rosululloh
sholallohu ‘alaihi wassallam menganggap semua hal diatas termasuk mengubah
ciptaan alloh. Tak ragu lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan
Alloh untuk kecantikan. Oleh karena itu, perbuatan ini termasuk yang dilaknat
karena dalam mencukur jenggot terdapat sebab terlaranggnya hal-hal diatas.
Mencukur jenggot adalah termasuk sikap tidak mau menerima ciptaan Alloh, karena
Alloh menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus dan paling sempurna.
Allah berfirman, “Dia telah member rupa kalian, lalu dia baguskan rupa
kalian.”(Qs. Al Mukmin: 64)
“Sungguh , kami telah memuliakan
anak keturunan Adam.”(Qs. Al Israa’: 70 )
Imam
Baghwi rahimahumulloh ketika menafsirkan
ayat ini mengatakan, “Dikatakan bahwa Alloh memuliakan laki-laki dengan jenggot
dan wanita dengan rambut kepala.”
“Sungguh , kami telah ciptakan
manusia dalam sebaik-baik bentuk.”(Qs, at Tiin:4)
“Ciptaan Alloh dzat yang membuat
segala sesuatu dengan kokoh.”(Qs. An Naml: 88)
Tidak
perlu diragukan lagi bahwa mencukur dan memangkas habis jenggot merupakan
kekufuran terhadap nikmat yang besar ini.
2. Menyelisihi
perintah Nabi sholallohu ‘alaihi
wassallam
Dalam ilmu ushul fiqh
dinyatakan bahwa larangan adalah tuntutan untuk tidak berbuat. Larangan untuk mencukur
jenggot terdapat dalam bentuk perintah.
Seluruhnya
merupakan bentuk perintah yang tegas. Bentuk perintah menunjukkan kewajiban
mengikuti apa yang diperintahkan. Artinya,orang yang melaksanakannya akan
diberi pahala dan yang meninggalkannya akan mendapat hukuman. Dalam kaidah
ushul fiqih bahwa perintah pada dasarnya wajib dilaksanakan kecuali bila ada
indikator yang mengubah maknanya dari makna lahir lafazhnya. Dalam masalah ini
yang ada hanyalah indikator-indikator yang menegaskan kewajiban memelihara
jenggot. Dari sini kita tahu bahwa mencukur jenggot merupakan pelanggaran nyata
terhadap perintah Rosululloh sholallohu ‘alaihi
wassallam Alloh berfirman,
“Barang siapa durhaka kepada
Alloh dan Rosul-nya serta melanggar batasan-batasan-Nya maka Alloh akan
memasukkannya ke dalam neraka dan ia kekal didalamnya.”(Qs. An Nisaa’ :14)
“Barang siapa durhaka kepada
Alloh dan Rosul-Nya maka sungguh untuknya neraka jahanam. Mereka kekal
didalamnya selama-lamanya.”(Qs. Al jin: 23)
3. Menyerupai
orang-orang kafir
Nabi bersabda,
“Selisihilah orang-orang
musyrik…”
“Selisihilah orang-orang majusi…”
“Selisihilah ahli kitab…”
Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam juga telah menyatakan bahwa mencukur jenggot
termasuk kebiasaan orang-orang musyrik yang harus diselisihi oleh orang-orang
Islam dan tidak boleh diserupai. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu
golongan maka dia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud, shahih)
Mencukur jenggot pada saat ini
merupakan simbol kebanyakan orang kafir. Mencukur jenggot termasuk kebiasaan
dan tradisi orang-orang kafir yang menulari kita. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,
“Tidak termasuk golongan kita
orang yang melakukan kebiasaan orang kafir.”(Lihat shahih al Jami’ no. 5439)
4. Menyerupai wanita
Jenggot
merupakan alat pembeda antara laki-laki dengan perempuan sehingga mencukurnya
merupakan tindakan menyerupai wanita. Pembedaa utama antara laki-laki tdengan
perempuan adalah jenggot, sedangkan laki-laki yang menyerupai wania terlaknat
berdasarrkan hadits berikut:
“Rosululloh melaknat laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR. Bukhari)
Bila
mencukur jenggot tidak termasuk menyerupai perempuan, lalu apa bentuk
penyerupaan laki-laki kepada perempuan yang terlarang? Di samping itu, jenggot
sebenarnya mengandung banyak manfaat bagi laki-laki , misalnya sebagai perhiasan,
menimbulkan kewibawaan, disegani orang lain , dan membedakan laki-laki dengan
perempuan.
5. Menyelisihi fitrah
Alloh berfirman,
“Maka tegakkanlah wajahmu kepada
agama yang lurus ini, yaitu fitrah Alloh yang dia fitrahkan manusia kepadanya.
Tidak ada pergantian pada ciptaan Alloh.”(Qs. Ar Ruum: 30)
Fitrah di sini maknanya adalah
sunnah (tradisi). Fitrah yang dimaksudkan adalah bentuk azali hamba-hamba Alloh
saat pertama kali diciptakaan. Alloh tabiatkan manusia melakukannya , cenderung
kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkan hal
yang bertolak belakang dengan fitrah tersebut. Andai orang meninggalkan perkara
tersebut, bentuknya tentu tidak lagi sebagaimana bentuk manusia normal. Fitrah
ini merupakan tradisi turun-temurun, dilakukan semua nabi dan rosul, serta
disyariatkan dalam syariat seluruh rosul.
Memelihara
jenggot merupakan salah satu bentuk fitrah dan sunnah para nabi. Salah satu
cirri fisik tubuh nabi sholallohu ‘alaihi
wassallam adalah berjenggot lebar lagi
lebat. Para Khulafur Rasyidin, sahabat, dan para tabi’in seluruhnya memiliki
jenggot yang lebar.
Berdasrkan
penjelasan di atas nyata sudah bahwa memelihara jenggot merupakan perkara
fitrah yang ditetapkan kepada seluruh keturunan Adam.
6. Dalam mencukur
jenggot terdapat pemborosan, pembuangan waktu, dan tindakan durhaka secaa
terang-terangan.
Tidak perlu
disangsikan lagi bahwa mencukur jenggot itu membutuhkan biaya yaitu uang unuk
membeli alat cukur, sabun, dan pisau penghalus (silet). Ini semua dinilai
termasuk membelanjakan harta yang Alloh amanahkan kepada hambanya tidak pada
tempatnya sehingga pelakunya akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat.
Orang tidak boleh berdalih ini kan Cuma
sediki dan tidak berarti, karena Allah berfirman,
“Barang siapa beramal sebesar
dzarroh (semut hitam) berupa kebaikan maka dia tentu akan melihatnya.”(Qs. Az
Zalzalah: 7 )
Bagi
seorang muslim, waktu adalah hal yang mahal dan berharga sehingga harus dijaga
sebaik-baiknya dan tidak boleh disia-siakan untuk melakukan perkara yang haram.
Mencukur
jenggot merupakan sebuah kedurhakaan yang dilakukan secara terang-terangan.
Padahal orang yang durhaka secara terang-terangan tidak akan dimaafkan. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabd,
“Setiap umatku dosanya akan
dimaafkan kecuali berbuat dosa secara terang-terangan.”(HR. Bukhari).
Pernyataan para ulama
tentang mencukur jenggot
Mayoritas ulama ahli fiqih secara tegas menyatakan
bahwa mencukur jenggot itu haram.
a.
Dalam Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm berkata, “Para
ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang
terlarang.”
Mutslah berarti memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa
wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena disana terdapat sejumlah indera.
Wajah juga merupakan pusat/sumber ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Alloh
yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah
dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek. Dari
‘Abdullah bin Yazid al Anshary ra, beliau berkata,
“Rosululloh sholallohu ‘alaihi
wassallam melarang hewan sebagai sasaran
dan melarang mutslah.”(HR. Bukhari )
b.
Dalam al Ikhtiyarat al Ilmiyyah, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits
yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.”
c.
Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam
Raddul Muhtar menyatakan,”Diharamkannya bagi laki-laki memotong jenggot.”
d.
Dalam al Umm Imam Syafi’I menegaskan haramnya
mencukur jenggot.
e.
Dari kalangan Malikiyah, al ‘Adawi menukil
pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil
Bar dalam at Tamhid berkata, “Diharamkannya mencukur jenggot. Tidak ada yang
melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.”
f.
Sedangkan diantara ulama kontemporer yang
menyatakan keharaman mencukur jenggot adalah :
1.
Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,
2.
Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albany,
3.
Ahmad ‘Abdurrahman al Bana as Sa’aty,
4.
Ali Mahfuzh,
5.
Al Kandahlawi,
6.
Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin,
7.
Ismail Anshari,
Dan masih
banyak ulama lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda akan sangat membantu untuk perkembangan blog ini. Dimohon untuk berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun. Dilarang keras berkomentar mengenai musik, nyanyian, hinaan, cacian, pelecehan agama, dan sebagainya. Dipersilahkan untuk berkomentar di luar tema postingan. terimakasih dan wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.