Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

Sabtu, 11 Februari 2012

Seputar Jenggot


Definisi jenggot dan hukumnya  

Lihyah (jenggot) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tunbuh pada dagu, dibawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot kecuali kumis.)
                Hukum memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh, dan berakal karena rosulullah  sholallohu ‘alaihi wassallam  telah mewajibka, memerintahkan untuk memeliharanya, serta melarang untuk mencukur dan merapikannya.


Hadits-hadits tentang memelihara jenggot

Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda
 “Cukur habislah kumis dan peliharalah jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Pangkas habislah kumis dan peliharalah jenggot.”(HR. Bukhari dan Muslim)
“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.”(HR. Bukhari)
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot selisihilah orang-orang Majusi”
“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq(menghirup air dengan hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.”(HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar ra, dari Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam , “Sungguh beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.”(HR. Muslim)
                Imam Nawawi rahimahumulloh  berkata,”Walhasil , ada lima riwayat. Seluruh kata tersebut maknanya sama yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.”(Syarah Shahih Muslim) Artinya, tanpa ada pengubahan.
                Al i’faa’ berarti membiarkan dan melepaskan jenggot hingga menjadi banyak tanpa mencukurnya sedikit pun. Aufiruu semakna dengan u’fuu yaitu biarkanlah secara utuh tanpa di cukur.
                Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam . Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Robb kami (tuan kami yaitu kisra) Memerintahkan kami seperti ini.” Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda, “Akan tetapi Robbku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan mengguntig kumisku.”(HR. Thabrani, hasan)
                Wahai orang yang mencukur jenggot, bagaimana pendapatmu apabila rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak suka melihat wajahmu? Bahkan, jawaban apa yang kau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya berkata,”siapa yang menyuruhmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  tidak menyuruhmu melakukan sesuatu melainkan beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau  sholallohu ‘alaihi wassallam  lebat dan utuh.


Dalil haramnya mencukur jenggot

1. Mengubah ciptaan Alloh
Alloh berfirman,
“Tidak ada perubahan dalam ciptaan Alloh telah fitrahkan.”(Qs. Ar Ruum : 30)
Maknanya janganlah kalian mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang Alloh fitrahkan.
Alloh berfirman menceritakan perkataan iblis,
“Sungguh, aku suruh mereka (mengubah ciptaan  Alloh), maka mereka benar-benar mengubahnya.”(Qs. An Nisaa’ : 119)
Ini merupakan sebuah nas tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syara’ adalah sebuah ketaatan kepada setan. Tidak diragukan lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Alloh yang disukai bahkan disuruh setan, yang tentu di benci dan dilarang Alloh. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Alloh melaknat orang yang menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah, orang yang minta agar bulu wajahnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan sekaligus mengubah ciptaan Alloh.”(HR. Bukhari dan Muslim)
                Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  menganggap semua hal diatas termasuk mengubah ciptaan alloh. Tak ragu lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Alloh untuk kecantikan. Oleh karena itu, perbuatan ini termasuk yang dilaknat karena dalam mencukur jenggot terdapat sebab terlaranggnya hal-hal diatas. Mencukur jenggot adalah termasuk sikap tidak mau menerima ciptaan Alloh, karena Alloh menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus dan paling sempurna. Allah berfirman, “Dia telah member rupa kalian, lalu dia baguskan rupa kalian.”(Qs. Al Mukmin: 64)
“Sungguh , kami telah memuliakan anak keturunan Adam.”(Qs. Al Israa’: 70 )
                Imam Baghwi rahimahumulloh  ketika menafsirkan ayat ini mengatakan, “Dikatakan bahwa Alloh memuliakan laki-laki dengan jenggot dan wanita dengan rambut kepala.”
“Sungguh , kami telah ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk.”(Qs, at Tiin:4)
“Ciptaan Alloh dzat yang membuat segala sesuatu dengan kokoh.”(Qs. An Naml: 88)
                Tidak perlu diragukan lagi bahwa mencukur dan memangkas habis jenggot merupakan kekufuran terhadap nikmat yang besar ini.

2. Menyelisihi perintah Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam
                Dalam ilmu ushul fiqh dinyatakan bahwa larangan adalah tuntutan untuk tidak berbuat. Larangan untuk mencukur jenggot terdapat dalam bentuk perintah.
                Seluruhnya merupakan bentuk perintah yang tegas. Bentuk perintah menunjukkan kewajiban mengikuti apa yang diperintahkan. Artinya,orang yang melaksanakannya akan diberi pahala dan yang meninggalkannya akan mendapat hukuman. Dalam kaidah ushul fiqih bahwa perintah pada dasarnya wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikator yang mengubah maknanya dari makna lahir lafazhnya. Dalam masalah ini yang ada hanyalah indikator-indikator yang menegaskan kewajiban memelihara jenggot. Dari sini kita tahu bahwa mencukur jenggot merupakan pelanggaran nyata terhadap perintah Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  Alloh berfirman,
“Barang siapa durhaka kepada Alloh dan Rosul-nya serta melanggar batasan-batasan-Nya maka Alloh akan memasukkannya ke dalam neraka dan ia kekal didalamnya.”(Qs. An Nisaa’ :14)
“Barang siapa durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya maka sungguh untuknya neraka jahanam. Mereka kekal didalamnya selama-lamanya.”(Qs. Al jin: 23)

3. Menyerupai orang-orang kafir
Nabi bersabda,
“Selisihilah orang-orang musyrik…”
“Selisihilah orang-orang majusi…”
“Selisihilah ahli kitab…”
Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  juga telah menyatakan bahwa mencukur jenggot termasuk kebiasaan orang-orang musyrik yang harus diselisihi oleh orang-orang Islam dan tidak boleh diserupai. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu golongan maka dia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud, shahih)
Mencukur jenggot pada saat ini merupakan simbol kebanyakan orang kafir. Mencukur jenggot termasuk kebiasaan dan tradisi orang-orang kafir yang menulari kita. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabda,
“Tidak termasuk golongan kita orang yang melakukan kebiasaan orang kafir.”(Lihat shahih al Jami’ no. 5439)

4. Menyerupai wanita
                Jenggot merupakan alat pembeda antara laki-laki dengan perempuan sehingga mencukurnya merupakan tindakan menyerupai wanita. Pembedaa utama antara laki-laki tdengan perempuan adalah jenggot, sedangkan laki-laki yang menyerupai wania terlaknat berdasarrkan hadits berikut:
“Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR. Bukhari)
                Bila mencukur jenggot tidak termasuk menyerupai perempuan, lalu apa bentuk penyerupaan laki-laki kepada perempuan yang terlarang? Di samping itu, jenggot sebenarnya mengandung banyak manfaat bagi laki-laki , misalnya sebagai perhiasan, menimbulkan kewibawaan, disegani orang lain , dan membedakan laki-laki dengan perempuan.

5. Menyelisihi fitrah
Alloh berfirman,
“Maka tegakkanlah wajahmu kepada agama yang lurus ini, yaitu fitrah Alloh yang dia fitrahkan manusia kepadanya. Tidak ada pergantian pada ciptaan Alloh.”(Qs. Ar Ruum: 30)
Fitrah di sini maknanya adalah sunnah (tradisi). Fitrah yang dimaksudkan adalah bentuk azali hamba-hamba Alloh saat pertama kali diciptakaan. Alloh tabiatkan manusia melakukannya , cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkan hal yang bertolak belakang dengan fitrah tersebut. Andai orang meninggalkan perkara tersebut, bentuknya tentu tidak lagi sebagaimana bentuk manusia normal. Fitrah ini merupakan tradisi turun-temurun, dilakukan semua nabi dan rosul, serta disyariatkan dalam syariat seluruh rosul.
                Memelihara jenggot merupakan salah satu bentuk fitrah dan sunnah para nabi. Salah satu cirri fisik tubuh nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  adalah berjenggot lebar lagi lebat. Para Khulafur Rasyidin, sahabat, dan para tabi’in seluruhnya memiliki jenggot yang lebar.
                Berdasrkan penjelasan di atas nyata sudah bahwa memelihara jenggot merupakan perkara fitrah yang ditetapkan kepada seluruh keturunan Adam.

6. Dalam mencukur jenggot terdapat pemborosan, pembuangan waktu, dan tindakan durhaka secaa terang-terangan.
                Tidak perlu disangsikan lagi bahwa mencukur jenggot itu membutuhkan biaya yaitu uang unuk membeli alat cukur, sabun, dan pisau penghalus (silet). Ini semua dinilai termasuk membelanjakan harta yang Alloh amanahkan kepada hambanya tidak pada tempatnya sehingga pelakunya akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat. Orang tidak  boleh berdalih ini kan Cuma sediki dan tidak berarti, karena Allah berfirman,
“Barang siapa beramal sebesar dzarroh (semut hitam) berupa kebaikan maka dia tentu akan melihatnya.”(Qs. Az Zalzalah: 7 )
                Bagi seorang muslim, waktu adalah hal yang mahal dan berharga sehingga harus dijaga sebaik-baiknya dan tidak boleh disia-siakan untuk melakukan perkara yang haram.
                Mencukur jenggot merupakan sebuah kedurhakaan yang dilakukan secara terang-terangan. Padahal orang yang durhaka secara terang-terangan tidak akan dimaafkan. Nabi  sholallohu ‘alaihi wassallam  bersabd,
“Setiap umatku dosanya akan dimaafkan kecuali berbuat dosa secara terang-terangan.”(HR. Bukhari).


Pernyataan para ulama tentang mencukur jenggot

       Mayoritas ulama ahli fiqih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram.
a.       Dalam Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.”                                                                            Mutslah berarti memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena disana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan pusat/sumber ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Alloh yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek.                                                               Dari ‘Abdullah bin Yazid al Anshary ra, beliau berkata,                                                                                “Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wassallam  melarang hewan sebagai sasaran dan melarang mutslah.”(HR. Bukhari )
b.      Dalam al Ikhtiyarat al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.”
c.       Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Raddul Muhtar menyatakan,”Diharamkannya bagi laki-laki memotong jenggot.”
d.      Dalam al Umm Imam Syafi’I menegaskan haramnya mencukur jenggot.
e.      Dari kalangan Malikiyah, al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam at Tamhid berkata, “Diharamkannya mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.”
f.        Sedangkan diantara ulama kontemporer yang menyatakan keharaman mencukur jenggot adalah :
1.       Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,
2.       Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albany,
3.       Ahmad ‘Abdurrahman al Bana as Sa’aty,
4.       Ali Mahfuzh,
5.       Al Kandahlawi,
6.       Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin,
7.       Ismail Anshari,
Dan masih banyak ulama lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda akan sangat membantu untuk perkembangan blog ini. Dimohon untuk berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun. Dilarang keras berkomentar mengenai musik, nyanyian, hinaan, cacian, pelecehan agama, dan sebagainya. Dipersilahkan untuk berkomentar di luar tema postingan. terimakasih dan wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.