Iklan

Masukkan alamat email anda:

Thank you for Visit my blog

Rabu, 28 Maret 2012

Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?


MUQODDIMAH



Dalam pembahasan fiqih jarang sekali ada hal yang lolos dari perselisihan di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui kebenaran diantara perselisihhan pendapat tersebut!? Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur’an dan hadits yang shohih.
Jadi, metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid (shohih) dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta, atau mengikuti pendapat mayoritas.(Lihat Taufiq al-Bari Fi Hukni Sholat Baina  sholallohu ‘alaihi wasallam ari hlm. 5-7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika turun untuk sujud itu mendahulukan tangan ataukah lutut. Inilah yang akan kita kaji pada postingan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.


TEKS HADITS

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu , ia berkata, “Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  bersabda, ‘Apabila seorang diantara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklahh ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’”
SHOHIH. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori dalam Tarikh Kabir (1/139), Abu Dawud (840), an-Nasa’i (1008, !009), Ahmad (2/381), ad-Darimi (127), ad-Daroqutni (1/345), ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar (1/254), al-Baihaqi (2/99-100), al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/134-135), Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/128-129), dan lain lain dari jalur ad-Darowadi: Menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdulloh bin Hasan dari Abi Zinad dari al-A’roj dari Abu Horoiroh rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini shohih, seluruh rowinya terpercaya . Hadits ini dishohihkan mayoritas ulama seperti al-Imam an-Nawawi, az-Zarqoni, Abdul Haq al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir, dan Syaikh al-Albani. Apalagi ad-Darowardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia dikuatkan oleh Abdulloh bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud (841), at-Tirmidzi (269), dan an-Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat yang sangat kuat, Karena Abdulloh bin Nafi’ adalah rowi terpercaya, termasuk rowinya al-Imam Muslim. (Lihat Irwa’ul Gholil: 2/78-79 oleh al-Albani)


SEKILAS BERTENTANGAN

Sebagian ulama yang berpendapat ketika turun sujud mendahulukan lutut juga membawakan dalil. Dalil tersebut adalah:
Dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  ia berkata, “Aku pernah melihat Rosululloh  sholallohu ‘alaihi wasallam  apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya.”
DHO’IF. Di riwayatkan at-Tirmidzi (268), Abu Dawud (838), an-Nasa’i (1087), Ibnu Majah (882), ad-Darimi (1326), ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani (1/255), ad-Daroqutni (1/345), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/266), Ibnu Hibban (387), al-Baihaqi (2/98), dan al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/133) dari jalur Syarik an-Nakho’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini dho’if (lemah) karena dua sebab:
1.  Syarik bin Abdulloh an-Nakho’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata, “Jelek hafalannya, goncang haditsnya.” Ibnu Ma’in berkata, “Shoduq terpercaya, tetapi bila menyelisihi maka hadits lainnya lebih saya senangi.” Ad-Daroqutni berkata, “Tidak kuat bila sendirian.”(Lihat Mizanul I’tidal: 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib Tahdzib: 2/493 oleh Ibnu Hajar.)
2.  Mukholafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulannya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan ad-Daroqutni, al-Baihaqi, Ibnul Arabi, al-Albani, dan sebagainya.


HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?

Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang mendahulukan lutut. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar rm berkata, “Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  lebih kuat daripada hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  karena mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdulloh bin Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  yang dishohihkan Ibnu Huzaimah dan disebutkan al-Bukhori secara mu’allaq mauquf.” Ibnu Sayyid Nasr m mengatakan, “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat.”(Bulughul Maram (1/380 — Subulus Salam) )  Penguatan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  derajatnya lemah dan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  shohih, sebagaimana penjelasan di atas.
2. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  berupa perkataan, sedangkan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih didahulukan dari pada perbuatan.
3. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu  didukung oleh perbuatan Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar   rodhiyallohu ‘anhaa  bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata, “Adalah Nabi  sholallohu ‘alaihi wasallam  melakukan hal itu.”(Shohih. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori: 2/290 secara mu’allaq)  Al-Marwazi menceritakan dalam Masa’il-nya (1/147/1) dengan sanad shohih dari al-Auza’i rm berkata, “Saya mendapati manusia mereka mendahulukan tangan mereka sebelum lutut mereka.” (Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/514, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim: 1/230, Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/290, Tanqih Tahqiq karya Ibnul Jaizi: 1/346, Shifat Sholat karya al-Albani halaman. 83.)





PERSELISIHAN ULAMA

Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting bagi penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya.(Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori: 2/519) Oleh karenanya, Imam Qotadah rahimahumulloh berkata, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”(Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr: 2/814-815)
Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya sholat seseorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dahulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama).(Majmu’ Fatawa: 22/449 karya Ibnu Taimiyah.) Hal itu menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa mendahulukan tumit dahulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah.(Al-Hawi: 2/152, asySyarh Shogir: 1/119, al-Muharror: 1/63) Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu  diatas.

Pendapat kedua:
Sebagian ulama lainnya berpendapat mendahulukan tangan dahulu. Inilah pendapat Imam Malik, al-Auza’i, Ahmad bin Hambal dalam sebuah riwayat, dan ashabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/129), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/226), ath-Thohawi dalam Musykil al-Atsar (2/167-169), Ibnu Arabi dalam Aridhotul Ahwadzi (2/68-69), asy-Syaukani dalam Nailul Author (2/284), Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan at-Tirmidzi (2/58-59), Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi (83), dan lain sebagainya.
Dan hati kami tidak ragu lagi bahwa pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Huroiroh ra di atas, tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wa’il bin Hujr ra karena derajatnya lemah. Wallohu A’lam.


BERSAMA AL-IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH

Al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jaiziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad (1/57-58) dan Tahdzib Sunan (3/73-75) menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argument yang kalau diteliti ternyata lemah.(Lihat bantahan ilmiah terhadap pendapat al-Imam Ibnul Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ‘An Nuzuli bir Rukhbah karya Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini.) Di antara argument beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu Huroiroh ini adalah maqlub (terbalik), yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lututnya sebelum tangannya” karena lutut binatang itu bukan di tangannya.
Namun, anggapan beliau keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus ditafsirkan sesuai dengan penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa kepada penafsiran ahli bahasa.(Mudzakkiroh Ushul Fiqih  hlm. 174-175 karya asy-Syinqithi) Sementara itu, dalam hal ini telah di tafsirkan oleh Rosululloh sholallohu 'alihi wassallam dan sahabat Ibnu Umar rodhiyallohu 'anhaa dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
2. Para ahli bahasa juga menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan (2/355), Ibnul Manzur dalam Lisanul Arab (14/236), al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh (10/216), Ibnu Sidah dalam al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom (7/16). Semua ini menunjukkan bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya.(Lihat Nahyu Shuhbah halaman 20 oleh Abu Ishaq al-Huwaini, at-Tarjih Fi Masa’il Thoharoh wash Sholah halaman 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.)


Demikian pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat. Tuliskan pendapat anda di kotak komentar......

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda akan sangat membantu untuk perkembangan blog ini. Dimohon untuk berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun. Dilarang keras berkomentar mengenai musik, nyanyian, hinaan, cacian, pelecehan agama, dan sebagainya. Dipersilahkan untuk berkomentar di luar tema postingan. terimakasih dan wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.