MUQODDIMAH
Dalam pembahasan fiqih jarang
sekali ada hal yang lolos dari perselisihan di kalangan ulama kita yang mulia.
Lantas, bagaimana cara mengetahui kebenaran diantara perselisihhan pendapat
tersebut!? Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita
untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur’an dan hadits yang
shohih.
Jadi, metode yang benar dalam
menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid
(shohih) dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta, atau mengikuti
pendapat mayoritas.(Lihat
Taufiq al-Bari Fi Hukni Sholat Baina sholallohu
‘alaihi wasallam ari hlm. 5-7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara masalah fiqih yang
diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika turun untuk sujud itu
mendahulukan tangan ataukah lutut. Inilah yang akan kita kaji pada postingan
kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.
TEKS HADITS
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu , ia berkata, “Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seorang diantara kamu turun
sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklahh ia meletakkan kedua
tangannya sebelum kedua lututnya.’”
SHOHIH. Diriwayatkan
al-Imam al-Bukhori dalam Tarikh Kabir
(1/139), Abu Dawud (840), an-Nasa’i (1008, !009), Ahmad (2/381), ad-Darimi
(127), ad-Daroqutni (1/345), ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar (1/254), al-Baihaqi (2/99-100), al-Baghowi
dalam Syarh Sunnah (3/134-135), Ibnu
Hazm dalam al-Muhalla (4/128-129),
dan lain lain dari jalur ad-Darowadi: Menceritakan kepadaku Muhammad bin
Abdulloh bin Hasan dari Abi Zinad dari al-A’roj dari Abu Horoiroh rodhiyallohu
‘anhu .
Sanad hadits ini shohih, seluruh
rowinya terpercaya . Hadits ini dishohihkan mayoritas ulama seperti al-Imam
an-Nawawi, az-Zarqoni, Abdul Haq al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir, dan Syaikh
al-Albani. Apalagi ad-Darowardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia
dikuatkan oleh Abdulloh bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud (841),
at-Tirmidzi (269), dan an-Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat yang sangat kuat, Karena Abdulloh bin
Nafi’ adalah rowi terpercaya, termasuk rowinya al-Imam Muslim. (Lihat Irwa’ul Gholil: 2/78-79 oleh al-Albani)
SEKILAS BERTENTANGAN
Sebagian ulama yang berpendapat
ketika turun sujud mendahulukan lutut juga membawakan dalil. Dalil tersebut
adalah:
Dari Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu ia berkata, “Aku pernah melihat Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya
sebelum dua tangannya.”
DHO’IF.
Di riwayatkan at-Tirmidzi (268), Abu Dawud (838), an-Nasa’i (1087), Ibnu Majah
(882), ad-Darimi (1326), ath-Thohawi dalam Syarhul
Ma’ani (1/255), ad-Daroqutni (1/345), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/266), Ibnu Hibban (387), al-Baihaqi (2/98), dan
al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/133) dari jalur Syarik an-Nakho’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin
Hujr rodhiyallohu ‘anhu .
Sanad hadits ini dho’if
(lemah) karena dua sebab:
1. Syarik bin
Abdulloh an-Nakho’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata, “Jelek hafalannya,
goncang haditsnya.” Ibnu Ma’in berkata, “Shoduq
terpercaya, tetapi bila menyelisihi maka hadits lainnya lebih saya
senangi.” Ad-Daroqutni berkata, “Tidak kuat bila sendirian.”(Lihat Mizanul
I’tidal: 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib
Tahdzib: 2/493 oleh Ibnu Hajar.)
2. Mukholafah (perselisihan) dalam sanad
dan matannya.
Kesimpulannya, hadits ini adalah
lemah sebagaimana dikatakan ad-Daroqutni, al-Baihaqi, Ibnul Arabi, al-Albani,
dan sebagainya.
HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?
Dengan demikian, maka hadits
tentang mendahulukan tangan tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang
mendahulukan lutut. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar rm berkata, “Hadits
Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu lebih
kuat daripada hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu karena mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdulloh bin Umar rodhiyallohu ‘anhaa yang dishohihkan Ibnu Huzaimah dan disebutkan
al-Bukhori secara mu’allaq mauquf.” Ibnu
Sayyid Nasr m mengatakan, “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih
kuat.”(Bulughul Maram (1/380 — Subulus Salam) )
Penguatan ini berdasarkan beberapa
alasan berikut:
1. Hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu derajatnya lemah dan hadits Abu Huroiroh
rodhiyallohu ‘anhu shohih, sebagaimana penjelasan
di atas.
2. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu berupa perkataan, sedangkan hadits Wa’il bin
Hujr rodhiyallohu ‘anhu berupa
perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih
didahulukan dari pada perbuatan.
3. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu didukung oleh perbuatan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhaa bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya
sebelum kedua lututnya. Beliau berkata, “Adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu.”(Shohih. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori: 2/290 secara mu’allaq) Al-Marwazi
menceritakan dalam Masa’il-nya (1/147/1) dengan sanad shohih dari al-Auza’i rm
berkata, “Saya mendapati manusia mereka mendahulukan tangan mereka sebelum
lutut mereka.” (Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/514, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim: 1/230, Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/290, Tanqih Tahqiq karya Ibnul Jaizi: 1/346, Shifat Sholat karya al-Albani halaman.
83.)
PERSELISIHAN ULAMA
Sesungguhnya mengetahui
perselisihan ulama adalah penting bagi penuntut ilmu karena kejahilan
tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya.(Al-Majmu’ fi
Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori: 2/519) Oleh karenanya, Imam
Qotadah rahimahumulloh berkata, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan
ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”(Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr:
2/814-815)
Perlu diketahui bahwa para ulama
bersepakat tentang sahnya sholat seseorang yang mendahulukan lututnya dahulu
ketika sujud atau mendahulukan tangannya dahulu ketika sujud, kedua-duanya
adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya mereka berselisih tentang mana yang
lebih afdhol (utama).(Majmu’ Fatawa:
22/449 karya Ibnu Taimiyah.) Hal itu menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa
mendahulukan tumit dahulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah,
Hanafiyyah, Hanabilah.(Al-Hawi: 2/152,
asySyarh Shogir: 1/119, al-Muharror: 1/63) Mereka berdalil dengan hadits
Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu diatas.
Pendapat kedua:
Sebagian ulama lainnya berpendapat
mendahulukan tangan dahulu. Inilah pendapat Imam Malik, al-Auza’i, Ahmad bin
Hambal dalam sebuah riwayat, dan ashabul hadits. Pendapat ini didukung dan
dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla
(4/129), al-Hakim dalam al-Mustadrok
(1/226), ath-Thohawi dalam Musykil
al-Atsar (2/167-169), Ibnu Arabi dalam Aridhotul
Ahwadzi (2/68-69), asy-Syaukani dalam Nailul
Author (2/284), Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan at-Tirmidzi (2/58-59), Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi (83), dan lain
sebagainya.
Dan hati kami tidak ragu lagi bahwa
pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Huroiroh ra di
atas, tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wa’il bin Hujr ra karena
derajatnya lemah. Wallohu A’lam.
BERSAMA AL-IMAM IBNU QOYYIM
AL-JAUZIYYAH
Al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jaiziyyah
dalam kitabnya Zadul Ma’ad (1/57-58)
dan Tahdzib Sunan (3/73-75)
menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argument yang kalau
diteliti ternyata lemah.(Lihat bantahan ilmiah
terhadap pendapat al-Imam Ibnul Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ‘An Nuzuli bir Rukhbah karya
Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini.) Di
antara argument beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu
Huroiroh ini adalah maqlub (terbalik),
yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lututnya sebelum tangannya”
karena lutut binatang itu bukan di tangannya.
Namun, anggapan beliau keliru,
bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”.
Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus
ditafsirkan sesuai dengan penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa
kepada penafsiran ahli bahasa.(Mudzakkiroh Ushul Fiqih hlm. 174-175 karya asy-Syinqithi) Sementara
itu, dalam hal ini telah di tafsirkan oleh Rosululloh sholallohu 'alihi wassallam dan sahabat Ibnu Umar
rodhiyallohu 'anhaa dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
2. Para ahli bahasa juga menguatkan pendapat yang menyatakan
bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan
oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan (2/355),
Ibnul Manzur dalam Lisanul Arab
(14/236), al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh (10/216),
Ibnu Sidah dalam al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom (7/16). Semua ini menunjukkan
bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya.(Lihat
Nahyu Shuhbah halaman 20 oleh Abu
Ishaq al-Huwaini, at-Tarjih Fi Masa’il
Thoharoh wash Sholah halaman 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.)
Demikian pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat. Tuliskan pendapat anda di kotak komentar......
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda akan sangat membantu untuk perkembangan blog ini. Dimohon untuk berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun. Dilarang keras berkomentar mengenai musik, nyanyian, hinaan, cacian, pelecehan agama, dan sebagainya. Dipersilahkan untuk berkomentar di luar tema postingan. terimakasih dan wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.